KPK panggil tersangka kasus kuota haji Gus Alex

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Senin.

Berdasarkan catatan KPK, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.38 WIB.

Pada lanjutan penyidikan, KPK juga memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Baca juga: Alasan KPK tetapkan Yaqut dan Gus Alex jadi tersangka kasus kuota haji

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Baca juga: KPK targetkan penahanan Yaqut dan Gus Alex dilakukan secepatnya

Baca juga: Fuad bantah Maktour dapatkan ribuan kuota haji dari Kemenag


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemprov Jabar Tegaskan Sanksi untuk Alih Fungsi Lahan Usai Longsor Cisarua, 73 Warga Masih Hilang
• 18 jam lalupantau.com
thumb
API Laporkan Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Banten Soal Mens Rea!
• 7 jam laludisway.id
thumb
Duduk Perkara Rumah Lansia di Surabaya Tiba-tiba Berubah jadi Dapur MBG
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Eks Wamenaker Noel Sebut Bandit Tengah Bidik Menkeu Purbaya
• 2 jam lalusuara.com
thumb
8 Fakta Bencana Longsor Cisarua Telan Korban Jiwa
• 20 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.