JAKARTA, KOMPAS - Dosen aparatur sipil negara yang tergabung dalam Aliansi Dosen Akademik dan Vokasi Seluruh Indonesia menolak kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang tak akan membayar utang tunjangan kinerja tahun 2020-2024. Utang pembayaran tunjangan kinerja ini dinilai akibat kelalaian kementerian tak mengajukan anggaran tukin yang secara aturan sah diterima para dosen.
Hal ini terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja dosen (tukin) di perguruan tinggi negeri (PTN) dengan pola pengelolaan satuan kerja dan PTN dengan pola pengelolaan badan layanan umum yang belum menerapkan remunerasi tahun 2020-2024 pascapenerbitan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Togar Mangihut Simatupang mengutarakan, tak ada dasar regulasi pembayaran tukin dosen untuk tahun 2020-2024 sebelum penerbitan Peraturan Presiden 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek.
Melalui surat tertulis tanggal 13 Januari 2026 kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama 2 serta pemimpin perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan satuan kerja dan badan layanan umum, Togar mengatakan tukin dibayarkan sesuai dengan capaian kinerja dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena itu perlu dipertimbangkan secara hati-hati (prudent) dengan memerhatikan tingkat kebutuhan atau kelayakan, ruang fiskal, capaian penilaian reformasi birokrasi, serta memenuhi syarat kelayakan dari aspek kebijakan atau regulasi dan aspek administratif,” tuturnya.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Aliansi Dosen Akademik dan Vokasi Seluruh Indonesia (ADAKSI) Anggun Gunawan, di Jakarta, Senin (26/1/2026), mengatakan hak dosen atas tukin tak terpenuhi bertahun-tahun. Hal ini bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan merupakan bentuk maladministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam layanan publik.
Belum terpenuhinya hak finansial dosen merugikan ribuan dosen di lingkungan Kemendiktisaintek. “Kami keberatan dan menolak substansi surat Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek yang menyatakan tidak ada dasar regulasi untuk pembayaran tunjangan kinerja dosen periode tahun 2020-2024,” tegas Anggun.
Desakan ADAKSI agar Kemendiktisaintek membayar utang tukin para dosen ASN mengacu pada Ombudsman RI yang menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor T/116/LM.11- K6/0671.2024/I/2026. Isinya menyimpulkan terjadi maladministrasi. Laporan ORI diberikan untuk menindaklanjuti laporan Fatimah, dosen pegawai negeri sipil di Politeknik Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang memperjuangkan tukin.
Anggun mengatakan, laporan hasil pemeriksaaan ORI menyebut terjadi kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan layanan publik, dengan tidak menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Menpan RB) Nomor B/1245/M.SM.02.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak mengusulkan Kelas Jabatan ASN (termasuk Dosen ASN) kepada Menteri PAN RB dan tidak mengajukan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tukin Dosen (termasuk Dosen ASN) serta tak mengajukan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan.
Selain itu, ORI menegaskan terjadi penyimpangan prosedur dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 447/P/2024 tanggal 11 Oktober 2024.
Keputusan Mendikbudristek itu mengenai Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kemendikbudristek berdasarkan persetujuan Menpan RB tahun 2022. Jadi, tanpa melalui persetujuan Kementerian Keuangan terkait alokasi anggaran.
Menghilangkan hak tunjangan kinerja untuk periode tersebut (tahun 2020-2024) berarti mengabaikan kontribusi nyata dosen dalam menjaga mutu pendidikan tinggi nasional.
“Ombudsman saat ini masih dalam tahap monitoring (pemantauan) atas tindak lanjut tindakan korektif oleh pihak Kemendiktisaintek,” tulis Ketua ORI Mokhammad Najih dalam suratnya tertanggal 12 Januari 2026.
Anggun mengatakan sikap Kemendiktisaintek yang tidak membayarkan tukin 2020-2024 dinilai mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum terhadap pelayanan publik.
Selama periode 2020-2024 dosen tetap menjalankan tugas pengajaran, riset, dan pengabdian masyarakat sesuai standar kinerja yang diukur melalui Laporan Kinerja Dosen/Beban Kerja Dosen dan evaluasi berkala. Hal ini jadi dasar penilaian kinerja dalam pembayaran tukin dosen yang diatur dalam petunjuk teknis dan keputusan Sekretaris Jenderal.
“Menghilangkan hak tunjangan kinerja untuk periode tersebut (tahun 2020-2024) berarti mengabaikan kontribusi nyata dosen dalam menjaga mutu pendidikan tinggi nasional,” tegas Anggun.
Sekretaris Jenderal ADAKSI Agusriandi menambahkan, kelalaian pembayaran tukin tahun 2020-2024 secara langsung menghambat pemenuhan hak finansial dosen dan merugikan ribuan dosen di lingkungan Kemendikbudristek (Saat ini Kemendiktisaintek).
Kebijakan yang tidak mengakui hak atas tunjangan kinerja periode 2020-2024 bertentangan dengan semangat penghargaan danreformasi birokrasi yang selama ini dikedepankan pemerintah.
“Ketidakjelasan dan pengingkaran hak finansial yang melekat pada kinerja dosen berpotensi menurunkan motivasi kerja, dan merusak iklim akademik. Hal ini pada akhirnya mengganggu upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi dan pencapaian agenda nasional seperti Indonesia Emas 2045 yang mengandalkan kapasitas dan komitmen dosen,” ujarnya.
Anggun mengatakan, ADAKSI mendesak Menristekdikti Brian Yuliarto untuk segera melaksanakan seluruh tindakan korektif yang direkomendasikan ORI, termasuk koordinasi formal dengan KemenPANRB dan Kemenkeu. Selain itu, membuka informasi perkembangan pelaksanaan rekomendasi secara transparan kepada publik dan komunitas dosen.
“Kami berharap pemerintah membuka ruang dialog yang konstruktif dengan perwakilan dosen dan organisasi profesi untuk mencari solusi yang adil, berkelanjutan, dan selaras dengan tujuan besar pembangunan pendidikan tinggi nasional,” kata Anggun.





