JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal seorang warga Sleman, Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka akibat kecelakaan yang menewaskan dua orang penjambret dalam upaya melindungi istrinya yang jadi korban jambret.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut telah terjadi beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Ucapan Menyentuh Andre Taulany untuk Mendiang Lucky Widja Element, Sesama Vokalis Band 90an
BACA JUGA:Peduli Lingkungan Sejak Dini, HARRIS Puri Mansion dan Oakwood PIK Gelar Edukasi Mangrove
"Kasus itu sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu lalu," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Senin, 29 Januari 2026.
Listyo menegaskan bahwa saat ini tengah diupayakan untuk dilaksanakan restorative justice.
"Namun Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice sehingga kasus tersebut bisa segera selesai," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial APH alias Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga jambret di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman.
BACA JUGA:ALVApipe Siap Suplai Pipa HDPE untuk Pemulihan Air Bersih di Seluruh Indonesia
BACA JUGA:Daftar Harga REDMI Note 15 Pro Series Mulai Rp2 Jutaan, Cek Keunggulan Kamera dan Spesifikasi
Peristiwa itu terjadi pada April 2025 lalu saat Hogi berupaya membela istrinya yang menjadi korban penjambretan.
Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar setelah mengajukan penangguhan penahanan. Polisi memasang alat pemantau berupa Global Positioning System (GPS) di pergelangan kakinya.



