KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menyatakan kesiapan tim ahli menjelaskan pasal KUHP dan KUHAP yang digugat di MK.
  • Terdapat total 21 gugatan di Mahkamah Konstitusi, fokus pada 14 pasal krusial KUHP Nasional.
  • Penyusun UU menyadari KUHP baru bukan produk sempurna dan siap mempertanggungjawabkan secara akademik materi gugatan.

Suara.com - Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menyatakan dirinya dan tim ahli penyusun UU siap ikut beri penjelasan dihadapan publik mengenai pasal-pasal KUHP Nasional dan KUHAP yang didugat ke Mahkamah Konstitusi.

Saat ini diketahui ada 15 gugatan terkait KUHP dan enam gugatan terkait KUHAP yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Eddy menyebut, gugatan-gugatan tersebut pada dasarnya berputar pada 14 pasal krusial yang sejak awal memang diprediksi akan diuji.

“Kami sudah berpikir ke depan bahwa ini pasti akan diuji dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik mengapa harus dicantumkan dan mengapa harus formulasinya seperti itu. Kami tim ahli siap untuk menjelaskan kepada publik terhadap materi-materi yang di uji di Mahkamah Konstitusi," tuturnya dalam sosialisasi KUHP Nasional di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Diakui Eddy kalau KUHP dan KUHAP baru bukanlah produk hukum yang sempurna. Ia mengungkapkan, dalam proses penyusunan KUHP itu, 15 ahli hukum yang ditugaskan tidak jarang debat berhari-hari untuk menentukan satu rumusan pasal.

Eddy mengatakan bahwa para pembentuk undang-undang sejak awal menyadari kalau kitab hukum pidana nasional itu akan memantik kontroversi di tengah masyarakat yang majemuk.

“Kami sadar betul, KUHP dan KUHAP ini bukan kitab suci. Ini adalah karya maksimal yang bisa kami berikan kepada bangsa dan negara,” ujarnya.

Menurut Eddy, setiap isu yang diformulasikan dalam KUHP hampir pasti memicu perdebatan.

Terlebih bagi masyarakat Indonesia yang beragam dengan multi-etnis, multi-religi, dan multi-kultural, perbedaan pandangan bahkan kerap bersifat diametral dan saling bertentangan.

Baca Juga: Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit

Oleh sebab itu, pemerintah juga ahli hukum yang terlibat dalam pembuatan UU itu diminta untuk menjelaskan kepada publik mengenai maksud isi dari KUHP Nasional tersebut.

Diketahui, sejumlah elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, langsung melayangkan gugatan terhadap sejumlah pasal dalam KUHP Nasional ke MK, tak lama pasca disahkan oleh pemerintah.

Sejumlah pasal yang diperkarakan antara lain ketentuan demonstrasi tanpa izin, penghinaan terhadap Presiden, hukuman mati, hingga batasan kritik terhadap pemerintah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mulai Rp1 Jutaan, Samsung Hingga Oppo Rilis HP 5G Murah 2026, Mana yang Paling Ngebut?
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tersengat Listrik, Petani Ditemukan Tewas di Pintu
• 19 jam lalurealita.co
thumb
Lucky Widja Element Meninggal, Gading Marten: Kekallah Kenangannya
• 6 jam lalugenpi.co
thumb
Ketua Komisi I Minta Komdigi Lebih Aktif Kabarkan Capaian Pemerintah
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Penembakan Agen ICE Terjadi Lagi, Warga Sipil Kembali Jadi Korban-World In Minute
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.