Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, mendorong Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk mengambil peran sebagai leading sector dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
Hal tersebut disampaikan Willy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (26/1).
Willy menjelaskan, Komisi XIII telah melakukan sejumlah diskusi bersama kementerian dan lembaga terkait untuk membahas isu kawin campur dan hak kewarganegaraan.
"Kalau kami dalam masa sidang ini mengadakan dua kali FGC Pak Menteri, dengan AHU dan Imigrasi, terkait dengan kawin campur dan hak kewarganegaraan," ujarnya.
Ia menilai, revisi UU Kewarganegaraan tidak boleh dilakukan secara parsial karena menyangkut kebijakan strategis negara dalam melihat arah politik diaspora ke depan.
"Kalau seandainya Setneg bisa menjadi leading sector karena ini juga kita akan membahas revisi undang-undang kewarganegaraan biar tidak menjadi kebijakan yang parsial. Kami tentu berharap Setneg bisa tidak hanya involve gitu, tapi justru akan menjadi leading sector politik diaspora kita akan seperti apa," kata Willy.
Menurut Willy, tren global menunjukkan diaspora tidak lagi sekadar komunitas warga negara di luar negeri, melainkan dapat menjadi ujung tombak kepentingan nasional.
"Ini yang kemudian melihat trend dunia hari ini diaspora ini kan benar-benar tidak hanya menjadi kaki tangan di luar negeri tetapi menjadi ujung tombak bahkan jadi ini yang kita harapkan bisa kita bahas bersama-sama jadi tidak sepenggal-sepenggal gitu," tandas dia.




