Seorang sekuriti di wilayah Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, yang merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad), ditangkap.
ASR ditangkap aparat gabungan TNI dan Polri lantaran menjual senjata api (senpi) ilegal di Bali, Kamis (22/1).
“Pelaku berprofesi sebagai sekuriti di Jimbaran. Di satu sisi dia tergabung dalam jasa pengamanan, di sisi lain juga sebagai anggota Komponen Cadangan (Komcad),” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, saat jumpa pers di Polda Bali, Senin (26/1).
Kasus ini terungkap berkat laporan warga terkait informasi perdagangan senjata ilegal di media sosial yang disampaikan ke markas TNI di Bali. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota TNI menyamar sebagai pembeli dan menghubungi pelaku.
Petugas kemudian menangkap ASR saat hendak bertransaksi di sebuah warung makan di Jalan Buana Raya, Kota Denpasar, Kamis (22/1) sekitar pukul 12.16 WITA.
Pistol SIG SauerDari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk pistol jenis SIG Sauer, satu pucuk senjata jenis airsoft gun, empat butir amunisi kaliber 9 mm, sejumlah kartu identitas, serta rekening bank.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha berwarna hijau beserta kunci motor dengan gantungan bertuliskan TNI AD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelaku memiliki izin untuk menyimpan pistol airsoft gun. Sementara itu, pistol jenis SIG Sauer yang dimiliki pelaku dinyatakan ilegal.
Kepada petugas, ASR mengaku membeli pistol SIG Sauer tersebut seharga Rp 2,2 juta pada tahun 2022 dari seseorang yang dipanggil Erik. Hingga kini, polisi masih memburu Erik.
Pelaku mengaku membeli pistol tersebut untuk alasan keamanan diri saat bekerja sebagai sekuriti. Ia membawa senjata itu ke Bali melalui perjalanan darat pada akhir 2022.
Agus menegaskan, petugas keamanan seperti sekuriti tidak diperkenankan menyimpan atau memiliki senjata api.
“(Sekuriti) tidak boleh memiliki senjata, makanya ditangkap dalam kasus senjata ilegal,” sambung Agus.
Pelaku juga mengaku sempat mencoba pistol tersebut dengan menembak di sebuah lahan kosong di dekat tempat kosnya.
Selanjutnya, ia memutuskan menjual senpi itu karena terdesak kebutuhan ekonomi dan berencana melepasnya dengan harga Rp 33 juta.
Polisi masih mendalami kasus ini, terutama terkait temuan sejumlah identitas dan rekening bank yang diamankan dari tangan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.





