Raperda KTR Jangan Bunuh Mata Pencaharian PKL, DPRD DKI Diminta Patuhi Hasil Fasilitasi Kemendagri

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan tidak membunuh mata pencaharian Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jakarta.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun meminta  DPRD DKI Jakarta mematuhi hasil rekomendasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri).

BACA JUGA:Normalisasi 3 Sungai Jadi Fokus Pramono Tangani Banjir Jakarta Jangka Menengah, Ciliwung, Krukut, Cakung

BACA JUGA: Ketahanan Pangan Berbasis Komunitas, Strategi PNM Perkuat Gizi Masyarakat

Adapun hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri atas Raperda tersebut antara lain, penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok dan penetapan pengecualian kawasan tanpa rokok bagi pasar serta tempat umum lainnya yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi. 

Ali Mashun meminta, DPRD DKI Jakarta bersikap adil, seimbang dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Maka, hasil fasilitasi dan rekomendasi Kemendagri wajib diakomodir oleh DPRD DKI Jakarta.

Jika tidak mengikuti hasil fasilitasi Kemendagri maka Raperda KTR akan membunuh mata pencarian PKL.

BACA JUGA:Soal 23 Prajurit TNI AL Tertimbun Longsor Cisarua, Basarnas dan Kodam Siliwangi akan Telusuri

BACA JUGA:Tekan Risiko Banjir, Pramono Terjunkan 200 Ekskavator Keruk Kali di 5 Wilayah Jakarta

“KTR ini berkaitan erat dengan ekonomi rakyat. Jika DPRD DKI Jakarta memaksakan kehendak, itu menunjukkan mereka bukan wakil rakyat,” tegas Ali Mahsun dalam keterangannya pada Senin, 26 Januari 2026.

Proyeksinya jika Raperda KTR DKI Jakarta diimplementasikan maka yang paling dulu akan terpukul adalah pedagang kecil.

Ia menegaskan bahwa peraturan daerah seharusnya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah.

APKLI pun meminta kebijaksanaan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk meninjau ulang dan tidak menandantangani Raperda KTR jika tidak mematuhi hasil proses fasilitasi Kemendagri. 

Untuk diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, hasil fasilitasi ini wajib diikuti oleh Pemerintah Daerah sebagai syarat agar dapat ditetapkan dan diundangkan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jaga Kesinambungan Swasembada Pangan, Ini Target Bulog Pinrang di Panen Padi Semester I 2026
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Dihantam Gelombang 4 Meter, Kapal Nelayan asal Banyuwangi Patah jadi 2 di Sumba Barat Daya
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Indonesia Masters 2026: Malaysia Juara Umum, Tuan Rumah Raih 1 Gelar
• 15 jam lalugenpi.co
thumb
Lampu Kuning Perbankan di Persimpangan 2026
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Warga Aceh Tamiang Bersyukur Tinggal di Hunian Sementara Setelah Dua Bulan Mengungsi Akibat Banjir
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.