Putusan Mahkamah Konstitusi Belum Melindungi Pers 100 Persen

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pers dinilai tak membawa terobosan baru, tetapi penegasan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang sejak awal diatur dalam regulasi, yakni melalui Dewan Pers. Putusan ini penting, tetapi belum cukup untuk menghilangkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.

Sebagaimana diberitakan Kompas, Putusan MK terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Senin (19/1/2026), menegaskan, sanksi pidana atau perdata terhadap karya jurnalistik hanya bisa ditempuh sebagai langkah terakhir.

Langkah tersebut hanya bisa ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers dilalui. Pendekatan tersebut diposisikan sebagai bagian keadilan restoratif dalam konteks pers.

”Pasal 8 itu tak semata-mata jurnalis tak boleh dipidana, tetapi menegaskan jurnalis harus mendapat jaminan perlindungan hukum dari tindakan semena-mena, mengancam nyawa, dan mengganggu kerjanya. Jadi, maknanya bukan imunitas, bukan kekebalan hukum, melainkan perlindungan hukum,” kata Mustafa Mayong, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Mustafa mengungkapkan, putusan MK ini juga memberikan pegangan konstitusional bagi aparat penegak hukum dan hakim agar tak gegabah memproses perkara berkaitan dengan kerja jurnalistik. Penegak hukum juga harus adil dalam mengusut dan memutuskan perkara hukum yang terkait karya jurnalistik.

”Pelakunya harus dihukum, itulah makna dari perlindungan hukum. Namun yang terjadi sebaliknya, hampir semua kasus kekerasan terhadap jurnalis dibiarkan begitu saja, impunitas tetap terjadi sampai sekarang,” ujar Mustafa.

Jadi ini belum bisa dianggap 100 persen kemajuan yang luar biasa.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida menambahkan, putusan MK ini tidak serta-merta melindungi jurnalis dari ancaman kriminalisasi. Sebab, pemerintah dinilai belum maksimal melindungi jurnalis karena kasus kekerasan terhadap wartawan masih ada, bahkan cenderung meningkat.

Baca JugaPerlindungan Pers Semakin Urgen

AJI Indonesia mencatat ada 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sepanjang 2025, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 73 kasus. AJI menegaskan, angka itu merupakan data yang berhasil dihimpun dan diverifikasi meski dimungkinkan masih ada kasus yang tidak dilaporkan.

Berdasarkan klasifikasi AJI, kekerasan fisik masih menjadi kategori tertinggi dengan 30 kasus, disusul serangan digital sebanyak 29 kasus, serta teror dan intimidasi 22 kasus. Lonjakan serangan digital sebagai fenomena serius karena merupakan angka tertinggi dalam lebih dari satu dekade pemantauan.

”Jadi ini belum bisa dianggap 100 persen kemajuan yang luar biasa karena sebenarnya yang salah itu bukan undang-undangnya, melainkan intensi dan kesediaan daripada orang yang seharusnya melindungi jurnalis. Itu yang paling penting sebenarnya,” ujar Nany.

Bagaimana dengan Kolumnis?

Dari segi penulis opini di media massa atau kolumnis, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar berpendapat, aturan itu seharusnya juga menjamin perlindungan kepada kolumnis sepanjang memenuhi kriteria dan menjalankan profesinya secara sah.

Baca JugaKekerasan terhadap Jurnalis Meningkat, Intervensi Ruang Redaksi Menguat

Namun putusan MK menegaskan perbedaan karya jurnalistik dengan tulisan non-jurnalistik. Produk jurnalistik hanya dihasilkan jurnalis, sedangkan tulisan opini dari masyarakat umum, meski dimuat di media massa, tidak termasuk karya jurnalistik dan di luar tanggung jawab hukum perusahaan pers. Ini berdampak pada posisi hukum kolumnis dan media.

Belum lagi dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, lanjut Zainal, penegasan Pasal 8 UU Pers dianggap belum bisa menghentikan penyelidikan kasus pidana atau perdata terhadap karya jurnalistik. Hal ini perlu diharmonisasi dengan aturan pelaksana di berbagai lembaga penegak hukum.

"Jadi setelah ini menurut saya, teman-teman Dewan Pers dan wartawan bisa memastikan standar operasional prosedur dan hukum acara di masing-masing lembaga penegak hukum yang lain itu bisa ditegakkan dengan mengikuti mekanisme yang dibuat oleh MK," kata Zainal.

Masuk Angin

Zainal mewanti-wanti Dewan Pers agar tetap menjadi lembaga negara yang independen dalam melindungi jurnalis di Indonesia. Harapannya, putusan MK ini tak direspons pemerintah dengan mengintervensi kerja Dewan Pers. "Dan yang paling saya khawatirkan kalau Dewan Pers-nya 'masuk angin', teman-teman wartawan bisa mati menurut saya," ucapnya.

Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli menjelaskan, sejak tahun 2022 Dewan Pers telah memiliki kesepahaman dengan Polri untuk meminimalkan kriminalisasi karya jurnalistik. Namun, nyatanya masih ada aduan terhadap karya jurnalistik yang diproses saat dilaporkan ke kepolisian.

Baca JugaKala Pers Dibungkam, Istana dan Masyarakat Pun Bisa Dirugikan

Putusan MK ini menguatkan pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Jadi tak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi memakai regulasi selain UU 40/1999 tentang Pers.

"Kesepakatan ini berdampak, itu ada 100 persen lonjakan kenaikan aduan yang kami terima. Tahun 2024 itu ada sekitar 600 aduan, sementara tahun 2025 naik menjadi 1.270 kasus yang masuk ke Dewan Pers. Artinya publik juga paham bahwa sengketa jurnalistik harus diselesaikan di Dewan Pers," kata Jazuli.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang meminta pemaknaan baru terhadap Pasal 8 UU Pers. Sebelumnya, Iwakum mendalilkan bahwa Pasal 8 UU Pers multitafsir dan mengandung ketidakjelasan. Mereka meminta MK untuk memberikan tafsir terhadap pasal tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan sebagai sarana untuk mewujudkan kehidupan serta negara demokratis yang sehat. Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi individu jurnalis.

Baca JugaMK Perkuat Kebebasan Pers, Sengketa Jurnalistik Harus Lewat Dewan Pers

Perlindungan itu juga untuk kepentingan publik yang lebih luas. Kepentingannya antara lain hak masyarakat memperoleh informasi valid, akurat, dan berimbang.

MK menilai, penggunaan penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan tugas jurnalistiknya berpotensi menjadi kriminalisasi pers.

Hal tersebut merupakan keadaan ketika proses hukum tak lagi untuk mencari keadilan hukum semata, tetapi juga untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga dan Spesifikasi Yamaha TMAX 560 Terbaru 2026
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Tito Klaim Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Beroperasi 100 Persen
• 1 jam lalueranasional.com
thumb
Dukung Program Presiden, Polri Siapkan 1,37 Juta Hektare Lahan Ditanami Jagung
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Kapolri Ungkap 6 Sasaran Prioritas dalam Rencana Kerja 2026
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Kapolri Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Mandat UUD 1945
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.