Jakarta, VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan sikap dirinya menolak wacana institusi Polri berada di bawah kementerian.
Hal itu disampaikan Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.
"Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian dan kalaupun saya yang jadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja," kata Sigit dalam rapat.
Mendengar penegasan Kapolri tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melontarkan celetukan.
"Menyala ini Pak Kapolri," ucap Habiburokhman.
Menurut Sigit, jika Polri berada di bawah kementerian, maka hal ini sama saja dengan melemahkan institusi Polri.
"Oleh karena itu, saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara dan melemahkan presiden. Oleh karena itu, apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot," pungkas Sigit.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan gagasan menepatkan Polri di bawah kementerian, mencuat dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Menurut Yusril, gagasan itu sebagaimana Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menaungi Tentara Nasional Indonesia (TNI). "Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Adapun pada sisi lain, dia mengatakan sebagian pihak dalam Komisi tetap menghendaki struktur kepolisian seperti saat ini. Meski begitu pada akhirnya, ia menuturkan keputusan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri dituangkan perinciannya dalam undang-undang, meski Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengaturnya.
Menko menyampaikan pada struktur kelembagaan TNI, terdapat Kemenhan sebagai kementerian yang mengoordinasikan masalah personel, anggaran, persenjataan, dan lain-lain.





