JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau PJK3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, berpandangan kasus yang menjeratnya sebagai hasil operasi rekayasa atau "operasi tipu-tipu". Selain itu, ia mengungkap aliran dana ke salah satu partai politik nasional yang memakai huruf ”K” dalam namanya.
Hal itu diungkapkan Immanuel sesaat sebelum menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/1/2026). Noel, yang merupakan bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan, secara terbuka mengkritik prosedur Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka oleh KPK. Ia menilai narasi yang dibangun selama ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
”Mayoritas yang diteriak-teriakkan OTT oleh KPK itu bohong besar. Jangan ngebohongin rakyat, jangan ngebohongin Presiden. Karena nanti mereka akan diburu oleh rakyat,” ucapnya.
Noel juga mengungkap adanya indikasi aliran dana dari kasus ini yang mengalir ke pihak luar, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) dan partai politik. Meski didesak, Noel masih menutup rapat identitas partai tersebut. Ia hanya memberikan kisi-kisi dari partai dimaksud.
”Ormasnya bukan berbasis agama. Kedua, partainya ada (huruf) K-nya. Cukup itu dulu,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah partai yang dimaksud berada di parlemen atau warna dari partai dimaksud, ia memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut. Noel berjanji bakal mengungkapnya di persidangan.
Mayoritas yang diteriak-teriakkan OTT oleh KPK itu bohong besar. Jangan ngebohongin rakyat, jangan ngebohongin Presiden. Karena nanti mereka akan diburu oleh rakyat.
Selain itu, Noel menyampaikan pesan khusus kepada Menteri Keuangan Purbaya Sadewa. Noel mengklaim bahwa Purbaya saat ini sedang menjadi sasaran pihak-pihak tertentu yang ia sebut sebagai ”bandit”.
”Saya cuma mengingatkan buat Pak Purbaya, karena apa yang dilakukan Pak Purbaya ini mengganggu pesta poranya para bandit di Republik ini. Harus waspada, karena dia akan di-’noel’-kan,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa upaya kriminalisasi yang ia alami kemungkinan besar akan digunakan pula untuk menyerang pejabat lain yang dianggap mengganggu kepentingan bisnis ilegal, seperti pasar gelap dan penyelundupan mesin-mesin yang tidak membayar pajak.
Bersamaan dengan itu, ia bersikeras bahwa dirinya tidak pernah menerima uang teknis terkait K3 selama menjabat. Ia mengaku baru menjabat pada bulan Oktober dan langsung fokus pada penanganan masalah Sritex sesuai perintah Presiden, sehingga tidak memahami urusan teknis sertifikasi tersebut.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif yang dibangun di luar ruang sidang tidak akan mengubah fakta hukum. Seluruh upaya hukum yang dilakukan KPK sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Budi menekankan bahwa kasus ini bermula dari OTT di mana para terduga pelaku (yang kini berstatus terdakwa) ditangkap beserta barang buktinya. Oleh karena itu, KPK meminta terdakwa untuk kooperatif dan menghormati jalannya persidangan alih-alih membangun opini publik.
”Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak memengaruhi proses hukum secara tidak semestinya,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar Senin (19/1/2026), Noel didakwa memeras dan menerima gratifikasi dengan total nilai miliaran rupiah. Ia didakwa bersama 10 orang lainnya, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Kemenaker dan pihak swasta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Immanuel melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa perusahaan PJK3 memberikan uang untuk penerbitan sertifikasi dan lisensi K3.
Dalam dakwaan, Noel meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada bawahannya, Irvian Bobby Mahendro, yang diambil dari hasil pungutan terhadap perusahaan-perusahaan pemohon sertifikasi. Penyerahan uang itu dilakukan pada pertengahan Desember 2024 di sisi timur SPBU Pertamina di Gondangdia, Jakarta Pusat.
Noel mengatur agar uang tersebut tidak diterima langsung oleh dirinya. Sopir dari Irvian menyerahkan tas jinjing bermotif batik berisi uang tunai kepada orang suruhan Noel bernama Nur Agung Putra Setia. Tas tersebut kemudian berpindah tangan kepada anak kandung Noel, Divian Ariq.
Selain uang tunai, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dan transfer uang sebesar Rp 435 juta ke rekening pribadinya. Total penerimaan yang didakwakan mencapai Rp 3,36 miliar.





