Dulu Tersangka, Kini Pelapor: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Laporkan Kuasa Hukum Roy Suryo

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.
  • Damai dan Eggi sebelumnya tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, kini status tersangkanya dicabut lewat SP3.
  • Polda Metro Jaya membenarkan laporan tersebut pada hari Senin, 26 Januari 2026, terkait kasus ijazah palsu Jokowi.

Suara.com - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut.

"Iya benar," kata Budi, saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

Damai dan Eggi, diketahui pernah menyandang status tersangka dalam kasus tudingan ijazah Palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Roy Suryo cs.

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan kalau laporan dibuat Minggu, 25 Januari 2026.

"Dilaporkan tadi malam," ucapnya.

Diketahui bersama, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua, ada nama Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Aparat juga telah penangkalan terhadap Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.

Baca Juga: Tak Ada Kata Maaf, Kasus Ijazah Palsu Jokowi yang Menjerat Eggi Sudjana Resmi Dihentikan Polisi

Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis.

Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.

Terbaru, polisi juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Persib Bandung Kontrak Dion Markx Selama 2,5 Tahun
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Denada Diam-diam Sudah Mengakui Ressa Rizky Rossano? Sempat Komunikasi Lewat WhatsApp Akhirnya Terbongkar
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Urutan Waktu Lula Lahfah dari Pulang ke Apartemen hingga Ditemukan Meninggal
• 8 jam laludetik.com
thumb
Cegah Stunting, BRI Peduli Salurkan Nutrisi dan Alat Kesehatan
• 19 jam laludetik.com
thumb
Capt Andy Dahananto Dikenang Sebagai Pilot Berdedikasi Tinggi
• 15 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.