- KPK memeriksa eks Stafsus Menteri Agama, Gus Alex, sebagai saksi kasus korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024.
- Gus Alex memenuhi panggilan KPK pada Senin pagi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penetapan kuota haji.
- KPK sebelumnya telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka kasus tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan pelaksanaan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Gus Alex telah memenuhi panggilan penyidik pada Senin pagi di Gedung KPK.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil Sdr. IAA dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya," ujar juru bicara kPK kepada para wartawan di Jakarta, Senin.
Berdasarkan catatan dari KPK Gus Alex tiba di gedung KPK pukul 09.38 WIB.
Selain Gus Alex, pada Senin (26/1/2026) penyidik juga memanggil Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Maktour, sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya.
Hingga saat ini kedua saksi tersebut sedang menjalankan pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. (Tsabita aulia)



