Noel: Hukum Mati Saya Kalau Terbukti Korupsi

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan berharap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

Sebab, dia mengaku berkomitmen dan mendukung adanya hukuman mati terhadap para koruptor.

Baca Juga :
Noel Ebenezer Sebut Partai "K" Terlibat Kasus Pemerasan K3 di Kemnaker
Bos Maktour Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji Khusus dari Kemenag

"Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apa pun yang namanya korupsi basisnya pertama kebohongan, dasar dari korupsi adalah kebohongan," ujar pria yang akrab disapa Noel tersebut saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel) Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Photo :
  • tvOnenews/Julio Trisaputra

Sejauh ini, dirinya mengaku bersalah dalam kasus itu, namun ia ingin melihat letak kesalahan yang dimaksud Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya berada di mana.

Apalagi, menurutnya, dalam dakwaan tidak ada pihak yang diperas dirinya maupun hasil pemerasan yang ia nikmati dalam kasus tersebut.

"Masa gembong dapatnya Rp 70 juta? Ini gue wamen apa staf wamen ini dapat Rp 70 juta doang," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp 6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp 70 juta; Fahrurozi Rp 270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp 652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp 326,12 juta; Irvian Rp 978,35 juta; serta Supriadi Rp 294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp 381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp 288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp 37,94 juta; Ida Rochmawati Rp 652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp 326,12 juta.

Baca Juga :
Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Dicecar soal Kunker Bareng Jokowi ke Arab Saudi
Mantan Panglima Tentara Malaysia Didakwa Korupsi Dana Prajurit, Terancam Bui dan Hukum Cambuk
PBNU: Kejaksaan Agung Rampas Harta Hasil Korupsi Supaya Koruptor Jera

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Huntara Tahap Dua di Aceh Timur Telah Dihuni oleh Warga Terdampak Bencana
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Penjualan Mobil Listrik Wuling Pada 2025 Didominasi BinguoEV
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Brimob Polda Sumbar Percepat Pembangunan Huntara untuk Penyintas di Palembayan Agam
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis di Hambalang Usai Lawatan Luar Negeri
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Persib Bandung Resmi Datangkan Layvin Kurzawa, Eks Bintang PSG dan Timnas Prancis
• 15 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.