Jaksa menghadirkan Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemnaker, Nila Pratiwi, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Dia mengungkap kode terkait duit pemerasan itu.
"Pertanyaan saya, terhadap sertifikasi lisensi K3 ini ada apa tidak uang yang diberikan, atau uang yang dipungut, atau uang yang diminta, yang diberikan oleh PJK3 kepada orang-orang yang mengurus sertifikasi ini? Jawabannya itu aja: ada apa tidak?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
"Izin, Pak Jaksa, karena ada juga pengenaan pembiayaan itu di PNBP. Jadi apakah itu masuk ke dalam," jawab Nila.
"Saya sudah ingatkan dari awal ya, saksi jujur jawabnya. Jangan berbelit-belit. Ada apa tidak?" tanya jaksa.
"Ada, Pak," jawab Nila.
Jaksa lalu bertanya lagi ke Nila terkait uang pemerasan itu. Dia mengatakan apakah ada kode tertentu terkait uang tersebut.
"Apa istilah uang itu?" ujar jaksa.
"Nonteknis," ucap Nila.
"Ah itu. Uang nonteknis. Apa lagi istilahnya?" tanya jaksa lagu.
"Administrasi," jawab Nila.
Nila mengaku bergabung di Direktorat Binwasnaker K3 pada 2021. Nila mengaku sudah diminta untuk menerima uang yang diberikan oleh pihak Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"Baik, jadi di tahun 2021 ketika saya bergabung, saya diberikan arahan bahwa ketika ada yang mau memberi, nanti diterima saja. Tapi kalau tidak ada tidak usah dipaksa," ujar Nila.
(mib/haf)





