Pemerintah Gugat 6 Perusahaan Terkait Bencana Sumatra Senilai Rp4,8 T

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membeberkan gugatan yang ditujukan pada enam entitas usaha yang dinilai memperparah bencana banjir dan longsor wilayah Sumatra Utara. Nilai tuntutan ganti rugi atas bencana yang terjadi sebesar Rp 4,8 triliun.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan hal itu masuk dalam proses penegakan hukum berjenjang yang dilakukan pemerintah. Dia memastikan proses hukum tersebut beriringan dengan sanksi administrasi yang telah lebih dulu dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan.

"Mengiringi dengan sanksi administrasi paksaan pemerintah, kami juga telah mendaftarkan gugatan perdata pada 6 entitas di Sumatera Utara dengan nilai sejumlah Rp 4,8 triliun. Hari ini sedang berproses di pengadilan," ujar Hanif dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).


Baca: Priitt! Menteri LH "Hukum" 8 Perusahaan, Ternyata Ini Dosanya

Hanif menjelaskan bahwa enam perusahaan tersebut hanya permulaan dari rangkaian penegakan hukum yang disiapkan pemerintah. Pihaknya tengah mematangkan berkas gugatan untuk entitas lainnya dan menargetkan akan ada gugatan susulan yang didaftarkan dalam waktu dekat secara bertahap.

Keenam perusahaan itu diduga memperparah banjir dan kerusakan lingkungan seluas 2.516 hektar. Perusahaan yang digugat adalah:

  1. PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE)
  2. PT Agincourt Resources (PTAR)
  3. PT Toba Pulp Lestari
  4. PT Perkebunan Nusantara IV (PN) Kebun Batang Toru
  5. PT Multi Sibolga Timber (MST)
  6. PT Tri Bahtera Srikandi (TBS)

"Mudah-mudahan di minggu ini kita bisa sampaikan kembali gugatan berikutnya. Jadi gugatan akan kami lakukan bertahap pada seluruh entitas yang menyebabkan perparahan dari bencana hidrometeorologi di Sumatera Bagian Utara," tambahnya.

Pihaknya juga telah melakukan verifikasi lapangan terhadap puluhan perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sanksi administrasi yang diberikan berupa kewajiban audit lingkungan telah diterbitkan bagi puluhan unit usaha untuk memperbaiki kinerja lingkungan mereka dalam tempo tiga bulan.

"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tersebut, terhadap semua yang 68 (perusahaan) yang telah dilakukan verifikasi lapangan, maka telah diterbitkan sanksi administrasi. Berupa pemberian kewajiban untuk melakukan audit lingkungan," jelasnya.

Tak hanya sanksi administrasi dan perdata, pemerintah juga tengah membidik potensi pidana lingkungan. KLH juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sejumlah korporasi di wilayah bencana tersebut.

"Ada 4 yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan. Karena untuk penyidikannya kita dimintakan untuk berkonfirmasi dengan Bareskrim Polri berdasarkan arahan tim PKH," tandasnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: KLH Gugat 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra Rp4,8 Triliun

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pratikno Pastikan Operasi SAR Longsor Cisarua Dilakukan 24 Jam Non-Stop
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Remaja 17 Tahun Ditangkap Usai Mengancam Penumpang Kereta Tokyo dengan Gunting
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Kemenperin Bakal Atur Batas Emisi, Industri Semen Paling Siap Dekarbonisasi
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Cuaca Ekstrem Picu Longsor di Jalur Alternatif Desa Tempur Jepara
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Solusi Purbaya Agar Pegawai Kemenkeu Tak Lagi Cari Pendapatan di Luar Hak
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.