JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar tidak memenuhi syarat formal karena dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Majelis Hakim menyampaikan keputusannya saat menerima nota keberatan atau eksepsinya Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan terkait demo yang terjadi pada Agustus 2025.
Akibatnya, perkara tak bisa dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Baca juga: Khariq Anhar Bebas, Hakim Nilai Dakwaan Demo Agustus 2025 Tidak Jelas
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan dakwaan tidak jelas dalam hukum pidana?
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menjelaskan bahwa untuk memahami putusan tersebut, publik perlu terlebih dahulu melihat kerangka hukum acara pidana yang digunakan dalam perkara ini.
Masih menggunakan KUHAP lamaAlbert menilai surat dakwaan dan hukum acara pidana yang diterapkan dalam perkara Khariq Anhar masih mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama alias UU Nomor 8 Tahun 1981, bukan rezim hukum acara pidana yang baru atau UU Nomo 20 Tahun 2025.
“Pertama-tama perlu dipahami bahwa surat dakwaan dan hukum acara pidana yang diterapkan dalam kasus mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar adalah masih menggunakan aturan KUHAP yang lama,” ujar Albert kepada Kompas.com, Senin (26/1/2026).
Dalam KUHAP lama, kejelasan dakwaan bukan sekadar soal redaksi, melainkan syarat hukum yang menentukan sah atau tidaknya suatu penuntutan.
Baca juga: Di Sidang Kasus Demo Agustus, Khariq Anhar Bacakan Puisi untuk Laras Faizati
Pengertian dakwaan tidak jelasAlbert menerangkan, Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP lama secara tegas mengatur syarat formil surat dakwaan. Dakwaan dinyatakan tidak jelas apabila tidak menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk menyebut waktu dan tempat terjadinya perbuatan pidana.
“Yang dimaksud dakwaan tidak jelas adalah ketika suatu dakwaan tidak memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebut waktu (tempus) dan tempat (locus) tindak pidana itu dilakukan,” jelas Albert.
Namun, kejelasan dakwaan tidak berhenti pada tempus dan locus semata. Uraian tentang bagaimana perbuatan itu dilakukan, termasuk cara dan alat yang digunakan, juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Ketika unsur-unsur tersebut tidak diuraikan secara pasti, hakim memiliki dasar untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum.
“Jika hakim menilai suatu surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, termasuk soal uraian mengenai cara atau alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan, maka dakwaannya bisa dinyatakan batal demi hukum atau null and void,” ujar Albert.
Batal demi hukum, bukan bebas murniAlbert menekankan, putusan sela yang membebaskan terdakwa dalam kasus seperti ini kerap disalahpahami sebagai vonis bebas. Padahal, secara hukum, keduanya sangat berbeda.
“Dibebaskannya terdakwa dalam putusan sela tersebut bukan mengenai benar atau salahnya terdakwa sebagaimana pokok perkara yang didakwakan, melainkan karena keberatan dari terdakwa dikabulkan,” kata Albert.
Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Hakim Abaikan Pelanggaran Prosedur dalam Penangkapan Khariq Anhar




