Komisi III DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies dipilih untuk menggantikan Arief Hidayat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan usulan pergantian hakim MK yang berasal dari lembaga DPR.
“Rapat Komisi III DPR RI terkait pembahasan usulan pergantian hakim MK pada MK yang berasal dari usulan lembaga DPR RI Masa Persidangan III tahun sidang 2025-2026, Senin 26 Januari 2026,” kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Dalam rapat tersebut, para fraksi di Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim MK. Habiburokhman pun kemudian mengetok kesimpulan hasil rapat.
“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” ungkap dia.
Habiburokhman menambahkan, setelah persetujuan tersebut, proses pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,” katanya.
Habiburokhman pun menanyakan persetujuan para anggota yang ikut dalam rapat. “Setuju?” tanyanya.
Para anggota pun menjawab setuju, dilanjut dengan Habiburokhman mengetuk palu dan mengucapkan selamat kepada Adies.
Adies pun berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan Komisi III kepadanya.
“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita, agar bisa berjalan sesuai porsinya,” tuturnya.
Secara terpisah, anggota Komisi III DPR Safaruddin membenarkan bahwa Adies Kadir nantinya akan menggantikan Arief Hidayat yang bakal pensiun pada 3 Februari 2026.
"Arief Hidayat," ucap Safaruddin.
Pada Agustus 2025, Komisi III sudah menyetujui Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat. Persetujuan itu diberikan usai Komisi III DPR menggelar fit and proper test pada Rabu (20/8).
Keesokan harinya, dalam rapat paripurna ke-3 masa sidang I tahun 2025-2026 pada Kamis (21/8), DPR telah menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim MK menggantikan Arief Hidayat.
Sebelum terpilih sebagai Hakim MK, dia menjabat Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama DPR. Sebelum itu, dia menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR. Dia mengaku sudah 35 tahun bekerja di DPR.
"Nanti tanya deh Ketua Komisi III DPR lebih jelasnya," ucap Safaruddin saat ditanya soal posisi Inosentius yang kemudian berganti menjadi Adies Kadir.
Adies Kadir adalah kader Partai Golkar. Saat ini, dia menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.





