Banyuwangi (ANTARA) - Karantina Jawa Timur menggagalkan pengiriman enam ekor kuda pacu tanpa dilengkapi dokumen lengkap asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur.
Kepala Karantina Jawa Timur Sokhib mengatakan pengungkapan pengiriman enam ekor kuda pacu ilegal dari Lombok Tengah dan rencana dikirim ke Sumedang, Jawa Barat, ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh petugas karantina bersama instansi terkait.
"Petugas kami melakukan pemeriksaan kendaraan truk colt diesel yang dicurigai membawa hewan tanpa dokumen karantina dan dari hasil pemeriksaan ditemukan enam ekor kuda pacu yang ditutup rapat menggunakan terpal untuk mengelabui petugas saat kendaraan turun dari KM Mutiara Sentosa III," katanya dalam keterangannya diterima di Banyuwangi, Senin.
Sokhib menyampaikan pengungkapan pengiriman kuda pacu ilegal atau tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina pada Minggu (25/1) malam, itu berpotensi menjadi media pembawa penyakit hewan karantina yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
Ia menegaskan bahwa praktik penyelundupan hewan merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat mengancam keamanan hayati dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.
"Setiap orang yang menyelundupkan hewan, ikan, tumbuhan dan lainnya di Indonesia melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," ucap Sokhib.
Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina demi mencegah masuk dan tersebarnya penyakit berbahaya.
"Mari bersama-sama mencegah penyelundupan dan melindungi keamanan hayati serta keutuhan NKRI," tutur Sokhib.
Baca juga: Karantina Banyuwangi gagalkan pengiriman 120 kg daging hiu
Baca juga: BKHIT Maluku gagalkan penyelundupan hiu tujuan Jawa Timur
Baca juga: Karantina Jawa Timur tingkatkan pengawasan lalu lintas komoditas ikan
Kepala Karantina Jawa Timur Sokhib mengatakan pengungkapan pengiriman enam ekor kuda pacu ilegal dari Lombok Tengah dan rencana dikirim ke Sumedang, Jawa Barat, ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh petugas karantina bersama instansi terkait.
"Petugas kami melakukan pemeriksaan kendaraan truk colt diesel yang dicurigai membawa hewan tanpa dokumen karantina dan dari hasil pemeriksaan ditemukan enam ekor kuda pacu yang ditutup rapat menggunakan terpal untuk mengelabui petugas saat kendaraan turun dari KM Mutiara Sentosa III," katanya dalam keterangannya diterima di Banyuwangi, Senin.
Sokhib menyampaikan pengungkapan pengiriman kuda pacu ilegal atau tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina pada Minggu (25/1) malam, itu berpotensi menjadi media pembawa penyakit hewan karantina yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
Ia menegaskan bahwa praktik penyelundupan hewan merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat mengancam keamanan hayati dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.
"Setiap orang yang menyelundupkan hewan, ikan, tumbuhan dan lainnya di Indonesia melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," ucap Sokhib.
Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina demi mencegah masuk dan tersebarnya penyakit berbahaya.
"Mari bersama-sama mencegah penyelundupan dan melindungi keamanan hayati serta keutuhan NKRI," tutur Sokhib.
Baca juga: Karantina Banyuwangi gagalkan pengiriman 120 kg daging hiu
Baca juga: BKHIT Maluku gagalkan penyelundupan hiu tujuan Jawa Timur
Baca juga: Karantina Jawa Timur tingkatkan pengawasan lalu lintas komoditas ikan





