Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir diusulkan jadi Hakim Mahkamah Konstitusi. Adies akan menggantikan Hakim Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun pada Februari mendatang.
Adies saat ini merupakan Wakil Ketua DPR. Ia juga merupakan politikus Golkar.
Sekjen Golkar Sarmuji mengatakan, Adies sudah mengajukan surat pengunduran diri dari partai.
"Sudah," kata Sarmuji kepada wartawan, Senin (26/1).
Sementara terkait siapa yang nanti akan menggantikan Adies di DPR, Sarmuji mengatakan masih menunggu keputusan dari Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia.
"Fraksi belum menyiapkan pengganti. Masih menunggu keputusan DPP dan arahan Ketua Umum," kata Sarmuji.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan keputusan penunjukan Adies sebagai Hakim MK dari DPR diambil dalam rapat pembahasan usulan pergantian hakim MK yang berasal dari lembaga DPR.
“Rapat Komisi III DPR RI terkait pembahasan usulan pergantian hakim MK pada MK yang berasal dari usulan lembaga DPR RI Masa Persidangan III tahun sidang 2025-2026, Senin 26 Januari 2026,” kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III di Kompleks Parlemen.
Seluruh Fraksi di Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim MK. Habiburokhman kemudian mengetok kesimpulan hasil rapat.
“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan, setelah persetujuan tersebut, proses pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim MK akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




