Staf Kemnaker Ngaku Terima Uang Pemerasan K3: Kisaran Rp 370 Juta-Rp 1,8 Miliar

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemnaker, Nila Pratiwi Ichsan, mengaku menerima uang hingga sekitar Rp 1,8 miliar dari dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 Kemenaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1). Nila dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan daftar nama orang-orang yang turut menerima aliran uang dari dugaan pemerasan ini. Nama Nila masuk dalam daftar.

"Nila Pratiwi, Saudara ya? Saudara mendapat Rp 10 sampai 50 juta per bulan. Gede juga Saudara dapat ya? Rp 10 sampai 50 juta per bulan," kata jaksa.

Nila mengakui menerima aliran uang itu. Namun, dia bilang, nominalnya tak selalu sama setiap bulannya atau variatif.

Jaksa lalu menanyakan soal total uang yang diterima Nila. Dia mengaku tak mencatat totalnya.

"Untuk saksi sendiri, berapa yang telah saksi nikmati uang-uang yang nonteknis ini?" tanya jaksa.

"Izin, Pak, kalau jumlahnya saya tidak mencatatkan," jawab Nila.

Jaksa lalu membacakan keterangan Nila dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tersebut, Nila mengakui menerima total uang hingga Rp 1,8 miliar.

"Di BAP nomor 14, 'saya menerima dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2024 kisaran Rp 370 juta sampai Rp 1.850.000.000'," beber jaksa.

"Iya. Izin, Pak, di BAP tersebut saat perhitungan itu kalau saya terimanya yang minimal berapa tadi ya, Rp 10 (juta) dikali 30 sekian bulan, dapatnya segitu dapatnya. Dan kemudian kalau misalnya saya menerima Rp 50 (juta), berarti Rp 50 (juta) kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama," jelas Nila.

Jaksa mengatakan, perbuatan Nila serupa dengan orang-orang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Berati sama dong perbuatan Saudara sama para terdakwa ini. Nasib Saudara baik, entahlah kalau ke depan ya," tutur jaksa.

"Punya iktikad baik enggak mau mengembalikan itu?" sambung jaksa.

"Punya, Pak," ujar Nila.

"Punya. Kemudian, ya, terhadap uang-uang yang Saudara terima itu, ada Saudara melakukan pencatatan?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada, Pak," ungkap Nila.

Kasus Pemerasan K3

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan pemerasan bersama 10 pegawai Kemenaker lainnya. Sepuluh orang lainnya itu, yakni:

Mereka diduga melakukan pemerasan dengan membuat biaya penerbitan sertifikat tersebut menjadi lebih mahal. Uang pemerasan tersebut mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.

Salah satunya mengalir ke Noel. Dia diduga menerima uang Rp 3.365.000.000,00 dan 1 unit motor Ducati Scrambler.

Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cuaca Ekstrem, Badan Geologi Wanti-Wanti Longsor Susulan di Bandung Barat
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Durian Merah Banyuwangi: Cita Rasa dan Aroma yang Membuatnya Unik
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Diserang Komentar Miring, Reza Arap Tegaskan Janji Perbaiki Nama Lula Lahfah
• 11 jam laluintipseleb.com
thumb
Kapolri Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Keras Opsi Menteri Kepolisian
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Warga Negara Jerman Apresiasi Program Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo di Malang
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.