JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej secara blak-blakan mengakui sempat menolak Pasal 412 Ayat 1 KUHP Baru yang mengatur tentang 'Kumpul Kebo'.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wamen Eddy dalam acara 'Sosialisasi KUHP' yang diselenggarakan pada Senin 26 Januari 2026 di kantor Kementerian Hukum.
BACA JUGA:Kapan Batas Waktu Bayar Utang Puasa Jelang Ramadhan 2026? Ini Cara Bayar, Hitung, dan Niat Sesuai Syariat Islam
BACA JUGA:Pramono Minta Jangan Bandingkan Jakarta dengan Daerah Lain soal Penanganan Banjir
Pada kesempatan itu. Wamenkum Eddy menceritakan dinamika alot yang terjadi di antara 15 tim ahli penyusun KUHP.
Ia menegaskan bahwa produk hukum ini bukanlah kitab suci yang sempurna, melainkan hasil kompromi maksimal dari berbagai pemikiran yang seringkali bertolak belakang.
"Hal lain yang sebetulnya Prof. Tuti dan saya menolak juga itu adalah mengenai kohabitasi, secara pribadi," ucap Wamenkum Eddy, Senin 26 Januari 2026.
BACA JUGA:KH Miftachul Akhyar: Nakhoda Kokoh PBNU, Menyatukan Sanad Keilmuan, Disiplin Tinggi, dan Amanah Kiai Sepuh
BACA JUGA:Mencegah Terjadi Second Disaster dari Bencana melalui Perbaikan Penanganan Kesehatan Kebencanaan
Pernyataan ini menarik karena menunjukkan bahwa pemerintah tidak selalu satu suara bulat di belakang layar. Wamenkum menyebut nama Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Prof. Tuti), pakar hukum pidana senior, yang ternyata satu gerbong dengannya dalam menolak masuknya ranah privat tersebut ke dalam hukum pidana.
Namun, keputusan akhir dalam perumusan undang-undang tidak bisa didasarkan pada keinginan pribadi satu atau dua orang saja.
Sebagai negara yang multikultur dan religius, desakan dari berbagai elemen masyarakat membuat pasal tersebut akhirnya tetap diketok palu.
"Tetapi itu menjadi keputusan, kita harus melaksanakan dan mencantumkan itu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Wamen Eddy.
BACA JUGA:KH Miftachul Akhyar: Nakhoda Kokoh PBNU, Menyatukan Sanad Keilmuan, Disiplin Tinggi, dan Amanah Kiai Sepuh
BACA JUGA:Mencegah Terjadi Second Disaster dari Bencana melalui Perbaikan Penanganan Kesehatan Kebencanaan
- 1
- 2
- »



