Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyelidiki pelanggaran pidana oleh enam perusahaan yang beroperasi di Sumatra dan diduga berkontribusi dalam kerusakan lingkungan.
“Ada dua pidana yang sedang kami proses di Aceh, di Sumatera Utara ada empat,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR, di Jakarta, Senin (26/1).
Tidak semua proses hukum terkait bencana Sumatra ditangani KLH, beberapa dilimpahkan ke pemeritah daerah dan Kementerian Kehutanan. Sambil menyiapkan gugatan pidana, KLH tengah memnyiapkan gugatan perdata untuk perusahaan-perusahaan lainnya, di luar enam yang sudah dilaporkan pada tengah Januari.
Sejauh ini, KLH telah menyelesaikan verifikasi lapangan terhadap 68 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Verifikasi ini bertujuan mendalami aktivitas perusahaan dan perannya dalam kerusakan lingkungan Sumatra.
Dengan demikian, tersisa 50 perusahaan yang masih dalam proses verifikasi, dengan target selesai selambat-lambatnya awal Februari.
Kepada 68 perusahaan yang sudah diverifikasi lapangan, KLH menjatuhkan sanksi administrasi dan kewajiban audit lingkungan.
“Audit lingkungan untuk penguatan instrumen perizinan lingkungan, kalau tidak bisa (menguatkan) maka akan dilakukan pencabutan izin,” ujar Hanif. Hasil audit juga bisa menjadi bahan untuk membawa perusahaan ke jalur hukum.
KLH mulai mencabut persetujuan lingkungan atas perusahaan-perusahaan yang sebelumnya terkena pencabutan izin oleh Presiden Prabowo.
Menteri Hanif menjelaskan, bila izin usaha dicabut, maka persetujuan lingkungannya pun demikian. Sebab, kedua izin tersebut berjalan beriringan. "Izin lingkungan menjadi prasyarat dasar. Kalau izin lingkungan dicabut, maka 'ruh'-nya sudah tidak ada untuk melakukan kegiatan teknis," ujarnya.
Sesuai Pasal 48 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, pencabutan persetujuan lingkungan bisa dilakukan antara lain karena adanya kerusakan lingkungan yang sulit atau tidak bisa dipulihkan. Bisa juga karena keterlambatan melaksanakan kewajiban termasuk pembayaran denda.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mencabut izin usaha 28 perusahaan di bidang kehutanan dan non-kehutanan yang beroperasi di Sumatra. Pencabutan izin karena melakukan aktivitas di luar konsesinya atau di kawasan yang dilindungi negara, hingga pelanggaran perpajakan. Penindakan ini sebagai tindak lanjut dari penanganan bencana Sumatra.



