Ribuan WNI yang sempat bergabung dengan sindikat penipuan online (online scammer) bertahap kembali ke Indonesia. Ada pro-kontra terkait hal ini karena mereka pernah bekerja sebagai scammer di Kamboja.
Sejumlah pihak ingin scammer itu melewati proses penyidikan/pidana — sebagaimana scammer asal Korsel — karena mereka ditengarai terlibat praktik penipuan terhadap saudara sebangsa sendiri selama di Kamboja.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai, siapa pun WNI di luar negeri, apa pun latar belakangnya, tetaplah warga negara yang harus dilindungi. Ada beberapa WNI yang sudah terbukti bersalah di luar negeri, tetap mendapatkan perlindungan.
"Jangankan diduga scammer, ya, mereka yang misalnya sudah terbukti dituduh melanggar hukum di luar negeri, tetap kita lindungi. Kita melakukan perlindungan kepada orang-orang yang dituntut hukuman mati dan segala macam," kata Habiburokhman usai rapat dengan Kapolri di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Polri Dalami Korban TPPO atau BukanSementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, akan mendalami warga yang diduga menjadi korban TPPO. Dari situ, akan diketahui seberapa jauh keterlibatannya.
"Yang jelas semua yang kaitannya dengan korban-korban tindak pidana TPPO akan kita dalami. Apakah betul dia korban. Tapi paling tidak dia masuk dengan menggunakan jaringan tertentu. Kemudian apakah dalam prosesnya itu memenuhi aturan atau tidak, nanti semua akan kita dalami," ucap dia.
Pemerintah Kamboja saat ini melakukan operasi besar-besaran memberangus pusat-pusat penipuan daring di negaranya. Hal ini setelah pihaknya mendapat tekanan dari negara sahabatnya, China — yang warganya juga terlibat menjadi otak pusat penipuan online itu.
Akibat penangkapan bos-bos pusat scam, warga negara asing yang bekerja di pusat-pusat scam di Kamboja memenuhi kantor kedutaan mereka untuk minta dipulangkan ke negara masing-masing. Ribuan WNI juga mendatangi KBRI Phnom Penh.
Ketua OJK: Mereka Bukan KorbanSalah satu pihak yang mempertanyakan soal status korban bagi eks scammer di Kamboja adalah Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
Dia menyatakan kurang sepakat bila WNI yang terjebak perusahaan online scam di Kamboja sepenuhnya disebut sebagai korban. Menurut Mahendra, WNI yang bekerja untuk perusahaan online scam tetaplah scammer alias pelaku tindak kriminal.
“Mereka ini scammer, scammer, jadi mereka ini kriminal, ya, mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming,” kata Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).




