Gantikan Arief Hidayat, Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim Konstitusi

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR setujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi dari unsur DPR.
  • Adies Kadir akan menggantikan Arief Hidayat yang masa jabatannya telah berakhir.
  • Sebelumnya, DPR sempat setujui nama lain, Inosentius Samsul, untuk posisi ini.

Suara.com - Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui penunjukan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Konstitusi dari unsur DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat internal Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan langsung kesimpulan rapat yang menyatakan persetujuan seluruh anggota komisi terhadap Adies Kadir.

"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman dalam rapat.

Ia menambahkan, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengonfirmasi bahwa Adies Kadir akan menggantikan hakim konstitusi senior, Arief Hidayat, yang masa jabatannya telah berakhir.

"Yang habis periode itu Pak Arief Hidayat. (Adies) akan menggantikan Pak Arief Hidayat," ungkap Rudianto usai rapat.

Menggantikan Calon Sebelumnya

Penunjukan Adies Kadir ini menarik perhatian, karena sebelumnya DPR telah menyetujui nama lain untuk posisi yang sama. Pada Agustus 2025, DPR dalam Rapat Paripurna telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat, setelah ia lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.

Namun, dalam rapat terbaru, Komisi III justru menyetujui nama Adies Kadir. Belum ada penjelasan resmi mengenai alasan perubahan nama calon tersebut.

Baca Juga: KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK

Rudianto Lallo hanya menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti aturan yang ada.

"Kan mekanisme sesuai undang-undang, lebih jelasnya tanya pimpinan," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jet Pribadi Jatuh Saat Take Off di AS, Nasib Penumpang Belum Diketahui
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Komisi III Panggil Kapolres-Kajari Sleman Buntut Suami Korban Jambret Jadi Tersangka
• 11 jam lalukompas.com
thumb
BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Bersifat Sukarela, Sekolah Tidak Dipaksa
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Komisi XI DPR Ungkap Alasan Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI
• 1 jam laludetik.com
thumb
ASEAN Para Games 2025: Indonesia Lampaui Target dengan Sabet 135 Emas dan Finis sebagai Runner-up
• 5 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.