Mensesneg Bantah 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera Masih Beroperasi

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah jika 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena penyebab banjir di Sumatera masih beroperasi.

"Jadi izin mengklarifikasi sekaligus meluruskan bahwa tidak benar kalau ada kekhawatiran Pak Mensesneg menyampaikan dicabut tapi masih boleh beroperasi," kata Pras di Kompleks Parlemen, Senin, 26 Januari 2026.

BACA JUGA:Sosok Dua Jenderal Elit China yang Dipecat Xi Jinping Usai Diduga Bocorkan Rahasia Nuklir ke AS

BACA JUGA:Wamenkum Buka Suara Soal KUHP Baru: Sebenarnya Saya Tolak Pasal Kumpul Kebo

Dia menegaskan pencabutan izin tersebut bukan keputusan mendadak. Dia mengatakan ada proses audit dan investigasi yang telah berjalan.

Ia memastikan pemerintah tetap memperhatikan nasib karyawan-karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Tidak bisa begitu diumumkan langsung kemudian berhenti total, karena ada banyak hal yang harus kita pikirkan,” ujar Mensesneg.

Sebagai contoh, ia menyinggung aktivitas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Mentawai, Sumatera Barat.

BACA JUGA:15 Contoh Soal TKA Matematika SD 2026 dan Jawabannya, Latihan Siswa Hadapi Ujian!

BACA JUGA:Lanjutkan Pencarian Longsor Cisarua, Basarnas Kerahkan 9 Excavator dan 2.129 Personel

Pemerintah, kata dia, tengah mempertimbangkan pengurangan bahkan penghentian izin HPH, termasuk kemungkinan moratorium hutan alam, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menekan laju deforestasi.

Namun, Mensesneg menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

"Tetapi tentunya masyarakat yang sudah terlanjur selama ini mencari nafkah harus kita pikirkan dan di Mentawai, akan dialihkan kegiatan ekonominya itu ke arah non-pemanfaatan hutan kayu," ungkapnya.

Prasetyo menegaskan pencabutan izin merupakan keputusan yang diambil dengan mengedepankan penegakan hukum. Dia menjamin pemerintah tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap para pekerja.

BACA JUGA:Kapan Batas Waktu Bayar Utang Puasa Jelang Ramadhan 2026? Ini Cara Bayar, Hitung, dan Niat Sesuai Syariat Islam

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sering Mengantuk di Pagi Hari Meski Tidur Cukup? Waspadai 3 Gangguan Kesehatan Ini
• 19 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Dua Polisi Gugur Tertabrak Truk TNI, DPR Dorong Investigasi Menyeluruh
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Nadiem Tiba di Ruang Sidang: Makin Cepat Kebenaran Terbuka, Semakin Baik
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Kapolri: Meletakkan Polri di Bawah Kementerian Justu Menimbulkan Matahari Kembar
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Update Longsor di Bandung Barat: BNPB Sebut 17 Meninggal Dunia, 11 Sudah Teridentifikasi
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.