Jakarta, tvOnenews.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan, penuntutan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel atas kasus pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 didasari kecukupan alat bukti.
Hal ini diungkapkan Budi merespon pernyataan Noel bahwa operasi yang dilakukan oleh KPK merupakan tipu-tipu.
"KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan perkara ini dilaksanakan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Noel ditemukan juga beberapa barang bukti.
Selain itu, keterangan dari para saksi dan juga tersangka memperkuat kasus pekara ini hingga naik ke tahap penyidikan.
"Setiap informasi yang disampaikan oleh KPK kepada publik berdasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta perkembangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, KPK tidak pernah menyampaikan kepada publik yang diluar konteks dari fakta hukum yang berjalan.
"Kami tidak memberikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK," tandasnya.
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer kembali berkoar-koar sebelum menjalani sidang kasus pemerasan terkait sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Kali ini pria yang akrab disapa Noel ini blak-blakan menyebut bahwa operasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tipu-tipu.
"Operasi Tipu-Tipu yang dilakukan oleh para konten kreator yang ada di Gedung Merah Putih," katanya.
Noel menjelaskan, bahwa dirinya telah merasa ditipu oleh KPK pada saat hendak dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Mereka bilang, Pak, datang, ke kantor. Mau ngapain?, saya bilang. Ada klarifikasi, mau dikonfrontir. Pas saya datang, paginya saya di tsk in," jelasnya.
Selain itu, Noel juga merasa digiring oleh KPK bahwa telah melakukan aksi pemerasan dalam kasus ini senilai Rp 200 miliar.
"Besoknya, saya di-framing Rp201 miliar hasil pemerasan Imanuel. Makanya kita mau lihat, pengusaha mana yang saya peras," ujarnya.




