28 Perusahaan Kena Denda Rp4,8 Triliun, Legislator Minta Dikelola untuk Masyarakat Terdampak

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

Sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berat dikenakan sanksi berupa denda dan pencabutan izin.

28 Perusahaan Kena Denda Rp4,8 Triliun, Legislator Minta Dikelola untuk Masyarakat Terdampak. (Foto: Ilustras)

IDXChannel - Sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berat dikenakan sanksi berupa denda dan pencabutan izin. Total denda yang dijatuhkan mencapai sekitar Rp4,8 triliun dan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal, akuntabel, serta diarahkan langsung untuk pemulihan lingkungan dan masyarakat terdampak.

“Kalau tidak salah, dendanya mencapai Rp4,657 triliun, bahkan bisa mencapai Rp4,8 triliun,” ujar Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup, yang dikutip dari laman resmi DPR RI, pada Senin (26/1/2026).

Baca Juga:
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan Sumatera, Ini Kata Pengamat

Besarnya nilai denda tersebut dinilai menimbulkan harapan publik agar dana yang terkumpul tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi benar-benar dikembalikan untuk pemulihan masyarakat dan wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.

“Harapannya, alokasi dana ini bisa langsung diarahkan ke tahap pemulihan para korban dan wilayah yang terdampak,” katanya.

Baca Juga:
28 Perusahaan Disanksi, Negara Ambil Alih Jutaan Hektare Hutan

Ia menekankan pentingnya kejelasan alokasi dana denda agar masyarakat dapat mengawasi secara langsung proses pemulihan lingkungan serta memastikan penggunaannya berjalan transparan dan tepat sasaran.

“Sehingga publik bisa melihat bagaimana dana tersebut dialokasikan secara akuntabel dan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan ini dinilai sebagai bagian dari transformasi di sektor lingkungan hidup. Namun, percepatan kebijakan tersebut diingatkan agar tidak mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.

“Kami mendukung transformasi besar di sektor lingkungan hidup. Namun akselerasi tidak boleh mengesampingkan akuntabilitas, integritas data, dan perlindungan ekologis jangka panjang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, mengingat keberlanjutan ekologi merupakan fondasi utama bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Lingkungan hidup bukan hanya instrumen pertumbuhan ekonomi, tetapi merupakan fondasi utama dari kesejahteraan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

(Shifa Nurhaliza Putri)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Algoritma PSM Ketika Menang Jadi Kewajiban dan Ketenangan Menjadi Beban: Menanti Tuah Mantra Trucha
• 11 jam lalutribuntimur.com
thumb
KAI Amankan Pelaku Pelemparan Batu KA Jayakarta Premium ‎
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
IHSG 26 Januari 2026 Ditutup Menguat Meski Ada Ketegangan Geopolitik AS-Iran
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kapolri Soroti Paparan Neo-Nazi yang Libatkan Anak di Bawah Umur
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkot Surabaya Ubah Skema Beasiswa untuk SMA, Dana Tak Langsung ke Siswa
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.