ESDM Bakal Cabut 45 Izin Perusahaan Tambang Gegara Jaminan Reklamasi

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal bakal mencabut izin usaha pertambangan (IUP) 45 perusahaan batu bara hingga mineral. Pencabutan dilakukan lantaran perusahaann tak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, 45 perusahaan itu merupakan bagian dari IUP 190 perusahaan yang sebelumnya dibekukan.

Tri menegaskan bahwa langkah pencabutan telah sesuai prosedur. Sekitar 45 perusahaan itu sebelumnya telah diberi peringatan. 

Bahkan, Tri juga menyebut, sebagian perusahaan itu tak kunjung memenuhi panggilan untuk mengurus perizinan terkait dengan penempatan jaminan reklamasi tersebut.

"Sampai sekarang sudah kita panggil bisa dipastikan 35 atau 45 itu kita terminate [mengakhiri] mungkin nantinya," ucap Tri dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kementerian ESDM, dikutip Senin (26/1/2026).

Tri menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya untuk bermusyawarah dengan perusahaan-perusahaan itu. Namun, perusahaan tak menyampaikan minat menaruh reklamasi tambang.

"Kami coaching, hasil mereka kita panggil ada yang enggak dateng dan beberapa kali tidak menyampaikan dan lain sebagainya, nah terhadap yang itu nanti kita cabut izinnya," tuturnya.

Kendati demikian, Tri tak memerinci nama-nama perusahaan batu bara yang dimaksud. Dia hanya menegaskan bahwa 35 atau 45 perusahaan itu bagian dari 190 perusahaan yang IUP-nya dibekukan pada September 2025.

Dia lantas menyebut, dari 190 IUP yang dibekukan tadi, terdapat 10 IUP yang sudah dikembalikan. Menurutnya, 10 IUP itu sudah kembali aktif melakukan aktivitas pertambangan.

Sementara sisanya, masih berupaya memenuhi persyaratan penempatan dana jaminan reklamasi.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa pengurusan kepatuhan penempatan dana jaminan reklamasi bagi 190 IUP yang dibekukan bersamaan dengan proses persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026. Oleh karena itu, pihaknya saat ini mengurus sekitar 1.592 permohonan terkait reklamasi.

“Jadi 1.592 itu karena kita mewajibkan reklamasi sebagai bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan sebelum persetujuan RKAB,” jelas Tri.

Asal tahu saja, pada September 2025, Kementerian ESDM menghentikan sementara kegiatan pertambangan 190 perusahaan batu bara hingga mineral. Hal ini dilakukan sebagai sanksi bagi perusahaan lantaran tak memberikan jaminan reklamasi pascatambang.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025. Adapun, surat tersebut ditandatangani pada 18 September 2025.

Saat itu, Tri menuturkan bahwa penangguhan tersebut dilakukan sampai perusahaan yang bersangkutan mau mematuhi aturan, yakni melakukan reklamasi pascatambang. 

"Kami ingatkan mereka. Kami hentikan [aktivitas tambangnya] sementara sampai dia comply [mematuhi]," ucap Tri saat ditemui di sela-sela acara CT Asia 2025 di Jimbaran, Bali, Senin (22/9/2025).

Selama sanksi dikenakan, pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan. Ini termasuk juga lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan. 

Kementerian ESDM pun meminta 190 perusahaan pemegang IUP itu segera mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi. Adapun, 190 perusahaan yang ditangguhkan itu tersebar di sejumlah wilayah seperti Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, hingga Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga

  • Dua 'Dosa Besar' 190 Perusahaan Tambang yang Dibekukan Operasinya
  • ESDM Tangguhkan Operasi Tambang 190 Perusahaan Batu Bara-Mineral, Ini Daftarnya
  • Dana Jaminan Reklamasi & Pascatambang Tembus Rp35 Triliun, 190 Perusahaan Mangkir

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
AHY Tinjau Rumah Modular dan Salurkan Bantuan Beras di Aceh Tamiang
• 20 jam laludetik.com
thumb
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Gubernur Jatim Resmikan RSNU di Pasuruan
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Jenderal Tertinggi China Diselidiki, Diduga Bocorkan Rahasia Nuklir ke AS
• 7 jam laluokezone.com
thumb
WNI Minta Dipulangkan, Pemerintah Diminta Pilah Mana Korban dan Pelaku "Scammer" di Kamboja
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Menbud resmikan Pendopo Pate Alos di Situbondo
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.