Pantau - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Berharga Negara ritel seri Obligasi Negara Ritel ORI029 sebagai penerbitan perdana tahun 2026 dengan target indikatif awal sebesar Rp25 triliun.
ORI029 ditawarkan dalam dua tenor, yakni tenor tiga tahun ORI029T3 dan tenor enam tahun ORI029T6 dengan kupon bersifat tetap atau fixed rate.
Plt Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Novi Puspita Wardani menyampaikan pemerintah menawarkan dua pilihan tenor agar investor dapat menyesuaikan dengan kebutuhan investasinya.
Tingkat kupon ORI029T3 ditetapkan sebesar 5,45 persen, sedangkan ORI029T6 ditetapkan sebesar 5,80 persen.
Masa penawaran ORI029 dibuka mulai 26 Januari 2026 pukul 09.00 WIB dan akan ditutup pada 19 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.
Penetapan hasil penjualan dijadwalkan pada 23 Februari 2026 dengan tanggal setelmen pada 25 Februari 2026.
Nilai pembelian minimal ORI029 ditetapkan sebesar Rp1 juta untuk kedua tenor.
Batas maksimal pembelian ORI029T3 ditetapkan sebesar Rp5 miliar, sementara ORI029T6 sebesar Rp10 miliar.
Pembatasan pembelian maksimal tersebut dilakukan agar investor individu dapat berpartisipasi dan belajar berinvestasi di SBN ritel.
ORI029T3 memiliki tanggal jatuh tempo pada 15 Februari 2029, sedangkan ORI029T6 jatuh tempo pada 15 Februari 2032.
Pembayaran kupon dilakukan setiap tanggal 15 setiap bulan dengan pembayaran kupon pertama dijadwalkan pada 15 April 2026.
ORI029 memiliki masa holding period selama satu kali pembayaran kupon dan baru dapat diperdagangkan kembali mulai 16 April 2026.
Pemesanan ORI029 dilakukan secara daring melalui tahapan registrasi, pemesanan, pembayaran, dan setelmen melalui sistem elektronik mitra distribusi yang terhubung dengan sistem e-SBN.
Pemerintah menunjuk 28 mitra distribusi untuk penjualan ORI029 yang terdiri atas 18 bank umum, enam perusahaan efek, dan empat perusahaan teknologi finansial fintech APERD.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3912867/original/070770300_1643009764-20220124-Kapolri-raker-dengan-komisi-III-ANGGA-5.jpg)



