Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membuka kemungkinan bertambahnya jumlah perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah, menyusul proses penegakan hukum yang masih terus berjalan di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026), menanggapi pertanyaan terkait potensi penambahan perusahaan setelah pencabutan izin terhadap 28 perusahaan.
“Kalau pertanyaan bertambah lagi atau tidak, itu tergantung temuan di lapangannya,” ujar Prasetyo.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada angka 28 perusahaan apabila dalam proses pengawasan dan investigasi selanjutnya masih ditemukan pelanggaran hukum.
Menurut Prasetyo, penegakan hukum yang dilakukan pemerintah bersifat tegas dan konsisten, tanpa memandang sektor usaha maupun skala perusahaan.
“Kalau memang ditemukan ada pelanggaran hukum, apa pun bentuknya, ya kita ambil tindakan tegas,” katanya.
Baca Juga
- Mensesneg Klarifikasi Status Operasional 28 Perusahaan Usai Izin Dicabut
- KLH Proses Pencabutan Izin Lingkungan 8 dari 28 Perusahaan
- Nasib Konsesi 28 Perusahaan Sumatra, Bakal Dikelola Agrinas?
Prasetyo menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh kegiatan ekonomi, khususnya yang berbasis sumber daya alam, berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan negara maupun lingkungan.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan penindakan berdasarkan hasil temuan di lapangan, sekaligus memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara adil dan bertanggung jawab.
“Jadi kalau memang ditemukan ada pelanggaran hukum, apapun bentuknya ya kita ambil tegas ya,” tegasnya.




