REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) menegaskan komitmen untuk memenuhi sertifikasi halal pada produk hasil pertanian sesuai dengan persyaratan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Terkait halal, kantor kami bekerja sangat erat dengan BPJPH. Tentu saja, produk-produk dari Amerika Serikat selalu berupaya untuk mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPJPH,” kata Penasihat Pertanian Dinas Pertanian Luar Negeri USDA Lisa Ahramjian dalam konferensi pers di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Senin (26/11/2026).
- Sovereign Halal Fund (SHAF): Genealogi Dana Halal Non-Fiskal
- Kemenag Tegaskan Wajib Halal Produk Strategis Berlaku 17 Oktober 2026
- Mendorong Industri Halal: Indonesia Siap Pimpin D-8 Menuju Ekonomi Berkelanjutan
Ahramjian menjelaskan USDA akan menyelenggarakan festival “Rasa Amerika” di Mal Sarinah pada 31 Januari dan 1 Februari yang akan menampilkan 13 komoditas pertanian Amerika Serikat.
Kemudian pada 2–5 Februari, Wakil Menteri Pertanian AS Luke J. Lindberg bersama delegasi USDA Agribusiness Trade Mission akan berkunjung ke Indonesia dengan membawa sekitar 85 perusahaan dan perwakilan industri Amerika Serikat untuk menjajaki peluang perdagangan dan kemitraan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Salah satu tujuan dari misi dagang USDA tersebut, sebutnya, adalah menghadirkan lebih banyak produk asal Amerika Serikat yang telah tersertifikasi halal ke Indonesia.
Ahramjian menuturkan Indonesia menerapkan sertifikasi halal terhadap sejumlah produk, baik yang berasal dari Amerika Serikat maupun negara lain. Produk daging dan produk susu beserta olahannya yang diimpor ke Indonesia diwajibkan memiliki sertifikasi halal.
Selanjutnya, mulai 17 Oktober 2026, kategori produk baru dari Amerika Serikat juga akan diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Ia menyebut saus keju sebagai salah satu contohnya.
“Inilah salah satu alasan mengapa kami melakukan lebih banyak edukasi kepada perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat. Jadi, baik itu granola maupun produk olahan lainnya, mereka perlu memahami bahwa produk tersebut harus disertifikasi halal, serta memahami proses untuk mendapatkan sertifikasi tersebut,” tambahnya.
Kendati Indonesia mewajibkan sertifikasi halal pada sejumlah produk, Ahramjian menuturkan para pebisnis Amerika Serikat menyadari adanya aturan tersebut dan berupaya memenuhi persyaratan halal. Saat ini, terdapat lima lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat.
“Perusahaan-perusahaan AS dapat bekerja sama dengan salah satu dari lima lembaga tersebut untuk memperoleh sertifikasi halal, atau mereka juga memiliki opsi untuk mendapatkan sertifikasi secara langsung melalui BPJPH. Kedua opsi tersebut tersedia,” kata dia.
Adapun pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.
Kebijakan Wajib Halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.




