Saksi Sebut Pemakaian Chromebook di PAUD Diputus Jurist Tan: Punya Kewenangan Luas di Kemendikbud

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek. Nadiem Anwar Makarim. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dalam kesaksiannya, Hasbi mengakui spesifikasi Chromebook untuk SD dan SMP dipaksakan digunakan di jenjang PAUD. Padahal tidak sesuai kebutuhan pembelajaran anak usia dini.

Advertisement

Jaksa Cecar Saksi soal Pengadaan Chromebook di PAUD
Sidang Kasus Chromebook (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Pengakuan itu bermula saat jaksa menyoroti alasan Direktorat PAUD mengikuti spesifikasi teknis yang disusun Direktorat SD dan SMP, padahal spesifikasi itu dibuat untuk kepentingan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)

"Di direktorat SD dan SMP. Apakah mau melaksanakan KEM? Mengikuti KEM? Kan yang mengikuti KEM kan siswa, kenapa harus mengikuti spesifikasi teknis yang dibuat analisisnya oleh SD dan SMP, Direktorat SD dan SMP," tanya Jaksa.

Hasbi mengakui pihaknya sempat mempertanyakan kebijakan tersebut, namun tidak mengajukan keberatan.

Menurut Hasbi, penggunaan Chromebook untuk kepentingan AKM tidak relevan dengan karakter pembelajaran PAUD. Namun, ia mengaku tidak bisa menyampaikan keberatan karena kebijakan tersebut sudah menjadi arahan pimpinan.

"Pertanyaan saya, apakah sesuai dengan kebutuhan yang ada di Direktorat PAUD? Spesifikasi yang dibuat Direktorat SD dan SMP kan untuk kepentingan AKM, bukan untuk kepentingan PAUD," kata Jaksa.

"Ya, kalau untuk kepentingan AKM berarti tidak sesuai karena kami tidak sesuai AKM-nya," ujar Hasbi.

Dia menerangkan, keputusan penggunaan Chromebook itu datang dari eks staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat 25 Mei 2021, dengan dukungan pejabat lain di forum rapat.

"Jurist Tan sendiri, dia yang memutuskan pada saat itu untuk menggunakan spesifikasi teknis atau ada pihak lain yang memutuskan," tanya Jaksa.

"Beliau yang memutuskan. Ya, didukung oleh Bu Fiona Handayani dan mengatakan, 'Iya, yang penting speknya sama' jawab Hasbi.

Sosok Jurist Tan di Mata Pegawai Kemendikbud
Sidang Kasus Chromebook (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Saat ditanya soal latar belakang pendidikan staf khusus yang mengambil keputusan itu, Hasbi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun dia menegaskan kewenangan staf khusus saat itu sangat luas.

"Yang setahu saya, Jurist memang yang kami rasakan memiliki atau melakukan kewenangan yang luas dalam birokrasi di Kemendikbudristek pada waktu itu," ujar Hasbi

"Siapa yang memberikan kewenangan yang begitu luas kepada Jurist Tan sebagai staf khusus menteri?" tanya Jaksa.

"Ya, sepengetahuan kami ya pasti Pak Menteri. Pak Nadiem," jawab Hasbi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Apakah Ada Libur Awal Puasa Ramadhan 2026? Simak Informasinya
• 6 jam laludetik.com
thumb
Duduk Perkara Rumah Lansia di Surabaya Tiba-tiba Berubah jadi Dapur MBG
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Kapolri Klaim Stabilitas Keamanan 2025 Kondusif Meski Agustus Kelabu
• 13 jam laluidntimes.com
thumb
Polisi Ungkap Lula Lahfah Pernah Operasi Batu Ginjal-Asam Lambung Akut
• 16 jam laludetik.com
thumb
Arteta Tegaskan Bertanggung Jawab Usai Arsenal Ditekuk MU, Carrick Bahagia
• 13 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.