JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto ikhlas untuk mengembalikan uang 7.000 dollar Amerika Serikat (AS) yang diterimanya terkait dengan pengadaan Chromebook.
Hal ini terjadi saat Purwadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Awalnya, jaksa bertanya apakah Purwadi sudah mengembalikan uang yang pernah diterimanya.
“Tadi, penasehat hukum selalu mengingatkan ada terima uang ya. Saudara sudah kembalikan uang itu?” tanya Jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Eks Direktur Akui Terima 7.000 USD Terkait Chromebook, Pengacara Nadiem: Pernah Diancam Jadi Tersangka?
Purwadi lantas mengatakan bahwa dia sudah mengembalikan atau menitipkan uang itu ke pihak kejaksaan.
“Ikhlas saudara kembalikan?” tanya Roy.
“Ya, pastilah,” jawab Purwadi.
Soal penerimaan uang ini juga sempat didalami oleh kubu terdakwa, Nadiem.
“Tadi Bapak mengakui dengan secara jujur bahwa Bapak pernah menerima uang sebesar 7.000 dollar AS ya,” tanya pengacara Nadiem, Ari Yusuf dalam sidang.
Purwadi menjelaskan, uang itu diterimanya sekitar akhir tahun 2021, yaitu setelah dia tidak lagi menjabat sebagai Direktur SMA.
Dia mengaku menemukan amplop berisi uang di atas meja kerjanya.
Baca juga: Nadiem Makarim Pernah Bertemu Petinggi Google untuk Bahas Chromebook di Kantor Kemendikbud
“Pertama, di meja saya ada amplop, ada map, ada pas saya buka ada uang. Terus saya tanya, ini saya tanya, ternyata dari PPK saya,” katanya.
Uang itu disebut diserahkan oleh Dhani Hamidan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA.
Purwadi mengaku sempat menanyakan maksud uang itu kepada Dhani ketika mereka bertemu beberapa waktu kemudian.
“Setelah itu, satu hari berikutnya baru ketemu, saya tanya, dari mana ini? Uang apa? Dia jawab bahwa ucapan terima kasih dari penyedia,” jelas Purwadi.