Komisi III Sepakat Polri Tetap di Bawah Presiden, Revisi UU Polri Segera Dibahas

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi III DPR RI menyepakati Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, kedudukan Polri di bawah Presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” jelas Habiburokhman.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Ia pun menjabarkan kesimpulan dalam rapat tersebut, sebagai berikut:

  1. Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

  2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

  3. Komisi III DPR RI menegaskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.

  4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta meminta pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.

  5. Komisi III DPR RI menegaskan mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis akar rumput (bottom up) telah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan, dengan mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.

  6. Komisi III DPR RI meminta reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural, terutama melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

  7. Komisi III DPR RI mendorong maksimalisasi penggunaan teknologi dalam tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.

  8. Komisi III DPR RI menegaskan pembentukan RUU Polri dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah, berlandaskan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta ketentuan hukum terkait lainnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi III yang menempatkan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

Sigit menegaskan, Polri menolak wacana penempatan institusi kepolisian di bawah kementerian karena dinilai dapat melemahkan institusi dan negara.

“Institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus. Karena bagi kami, posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang sangat ideal,” ungkapnya.

Sigit juga menyampaikan pihaknya telah melakukan upaya perubahan untuk menyesuaikan reformasi kultural.

“Khusus terkait dengan masalah kultural, Polri tentunya telah melakukan berbagai macam upaya untuk mempersiapkan perubahan. Mulai dari perbaikan dari doktrin, sampai dengan bagaimana kita meningkatkan pengawasan,” kata Sigit.

“Dan tentunya pengawasan ini tidak hanya sekadar pengawasan yang melekat saja, namun juga disertai dengan adanya sanksi,” tandasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rocky Gerung Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Ijazah Jokowi 
• 12 jam lalufajar.co.id
thumb
Tanggapan Virgoun Usai Ahmad Dhani Nyatakan Siap ke Inara Rusli
• 5 jam lalucumicumi.com
thumb
Sinopsis Drama China Reborn, Duet Maut Zhang Jingyi dan Zhou Yiran Menguak Misteri Kematian Sang Kakak
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Tangani bencana hidrometeorologi, KLH awasi 68 perusahaan di Sumatra
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Sejarah Baru MLBB, M8 World Championship Bakal Digelar di Istanbul, Turki
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.