FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rocky Gerung bakal diperiksa Polda Metro Jaya terkait ijazah Jokowi pada Selasa, (27/1/2026) besok. Dia menjadi saksi ahli RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia).
Rismon Hasiholan Sianipar mengajak untuk memberikan dukungan kepada Rocky Gerung. “AYO BERSAMAI PEMERIKSAAN ROCKY GERUNG DALAM KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI,” tulis Rismon dalam akun media sosialnya, Senin, (26/1/2026).
Sebelumnya, Dokter Tifa membeberkan ahli untuk RRT yakni para Profesor Begawan dari Universitas-Universitas Ternama.
Diantaranya, Profesor Henry Subiakto dari Universitas Airlangga. Merupakan Begawan Komunikasi dan ITE.
Profesor Doktor Dokter Zaenal Muttaqien, PhD dari Universitas Diponegoro.
“Pakar Bedah Saraf dan Neuroscience yang khusus memberikan endorsement dan pembelaan atas expertise saya dalam bidang Neuroscience behavior yang saya gunakan untuk meneliti pola perilaku Joko Widodo atas dugaan penggunaan Ijazah yang menurut keyakinan berdasarkan scientific Based adalah palsu,” jelas Dokter Tifa.
Lalu, Profesor Tono Saksono, alumni Universitas Gadjah Mada, USA, dan UK
yang memberikan pemahaman komprehensif mengapa Ilmu saya Neuropolitika, menggunakan Data Digital dengan menggunakan metodologi Assessment at Distance.
“Selain 3 orang GURU BESAR tersebut,.masih ada sekitar 17 AHLI, para Profesor yang akan hadir di POLDA memberikan kesaksian dan keahlian yang MENDUKUNG penelitian yang dilakukan oleh saya dr Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar. Tunggu infonya,” tandasnya.
Sementara itu, RRT mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada Rabu 21 Januari 2026.
Mereka menilai tindakan kepolisian yang menetapkan status tersangka, pencekalan ke luar negeri, hingga kewajiban lapor diri ke Polda Metro Jaya merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.
Mereka berdalih bahwa apa yang dilakukannya adalah murni penelitian untuk menguji keaslian ijazah sarjana UGM milik Jokowi, yang dilakukan atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Ketika melakukan penelitian itu resmi diminta oleh TPUA selaku saksi ahli. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, itu memang tidak boleh ditersangkakan,” ujar Roy Suryo.
(Self/Fajar)





