JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan permintaan maaf Surya Utama alias Uya Kuya menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman para terdakwa dalam kasus pencurian televisi di rumahnya.
Hal tersebut disampaikan anggota Majelis Hakim, Mathilda Chrystina Katarina, saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin (26/1/2026).
"Keadaan yang meringankan bagi para terdakwa adalah telah adanya permintaan maaf dari saksi Surya Utama yang disampaikan di depan persidangan," ucap Mathilda di ruang sidang.
Baca juga: 2 Pencuri TV Rumah Uya Kuya Divonis Ringan karena Dianggap Ikut-ikutan
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan sikap para terdakwa selama proses hukum berlangsung.
"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, para Terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya," lanjut Mathilda.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa, yakni Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah, sebelumnya dituntut masing-masing satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiganya. Reval Ahmad Jayadi divonis enam bulan penjara, sementara Anisa Safitri dan Warda Wahdatullah masing-masing dijatuhi hukuman empat bulan 21 hari penjara.
Perbedaan hukuman tersebut didasarkan pada peran masing-masing terdakwa. Hakim menilai Anisa dan Warda hanya turut serta dalam aksi pencurian yang dilakukan oleh Reval.
"Bahwa terhadap Terdakwa II Anisa Safitri dan Terdakwa III Warda Wahdatul, sebagaimana telah dipertimbangkan di dalam pertimbangan unsur, adalah sebagai turut melakukan," jelas Mathilda.
Baca juga: Pencuri TV Rumah Uya Kuya Divonis Bersalah, Satu Ditahan, Dua Langsung Bebas
Vonis dua bebasPengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan ketiga terdakwa dalam perkara pencurian televisi di rumah Surya Utama alias Uya Kuya terbukti bersalah.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana yang berbeda kepada masing-masing terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Reval Ahmad Jayadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap Hakim Ketua Immanuel di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa II Anisa Safitri dan Terdakwa III Warda Wahdatul oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan 21 hari," lanjut Immanuel.
Hakim menyatakan masa hukuman Anisa dan Warda telah terpenuhi karena keduanya telah menjalani masa penangkapan dan penahanan selama proses hukum berjalan. Oleh sebab itu, Majelis Hakim memerintahkan keduanya untuk dibebaskan.
"Menetap terdakwa satu (Reval) tetap ditahan, memerintahkan terdakwa dua Anisa dan terdakwa tiga Warda dikeluarkan dari tahanan," kata Immanuel.




