Mahasiswa Uji Pasal Korupsi di KUHP ke MK, Minta Koruptor Dihukum Mati

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mahasiswa hukum, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya meminta agar ketentuan tindak pidana korupsi dalam KUHP memuat pidana mati sebagai sanksi paling berat bagi koruptor.

Permohonan yang teregister dengan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 itu diajukan karena Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru yang tidak menyediakan sanksi pidana paling berat berupa pidana mati bertentangan dengan logika perlindungan hak sosial-ekonomi masyarakat, karena gagal melindungi sumber daya fiskal yang menjadi tulang punggung kebijakan kesejahteraan," ucap Vendy, di Gedung MK, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Mahasiswa Gugat Pasal Hukuman Mati di KUHP, Singgung Fenomena Lorong Kematian

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada hari ini, Vendy Setiawan menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak dapat dipandang sebagai kejahatan konvensional.

Menurut dia, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak sistemik, meluas, dan berjangka panjang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Keberlakuan norma a quo secara langsung mempengaruhi proses pembelajaran analisis ilmiah dan pemahaman para Pemohon mengenai konstruksi pemidanaan terhadap kejahatan luar biasa,” ucap Vendy.

Vendy mengatakan, selain berstatus sebagai mahasiswa hukum, para Pemohon juga merupakan warga negara yang secara faktual telah dan akan terus memenuhi kewajiban membayar pajak tidak langsung, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak lainnya.

Oleh karena itu, mereka memiliki kepentingan konstitusional atas perlindungan sumber daya fiskal negara.

Baca juga: Dipanggil Prabowo ke Hambalang, Menhan: Saya Laporkan Situasi Nasional

“Korupsi membutuhkan pendekatan pemidanaan yang juga bersifat luar biasa, baik dari sisi beratnya sanksi pidana maupun daya cegah yang ditimbulkan," kata dia.

Selain itu, Pemohon menilai pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP sebagai tindak pidana umum telah menghilangkan sifat kekhususan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Kondisi ini dinilai berpotensi membuka ruang diskresi bagi aparat penegak hukum untuk memilih pasal yang paling menguntungkan bagi tersangka.

Akibatnya, praktik forum shopping dikhawatirkan dapat terjadi dan berujung pada melemahnya prinsip kepastian hukum yang adil.

Sebagai mahasiswa hukum dan warga negara, para Pemohon menyatakan memiliki kepentingan konstitusional agar hukum pidana nasional disusun secara rasional, proporsional, dan memberikan perlindungan maksimal terhadap kepentingan publik.

Baca juga: Bima Arya Sebut Prabowo Tak Pandang Bulu ke Koruptor, Meski Satu Partai Tetap Disikat

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut mereka, tidak dimuatnya pidana mati sebagai alternatif sanksi tertinggi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru merupakan kelalaian pembentuk undang-undang yang bersifat inkonstitusional.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Khamenei Menghilang, Israel Siaga Penuh—Timur Tengah di Ambang Ledakan Besar
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Pilu di Cisarua: Bapak Cari Anak hingga Sekeluarga Tewas Berpelukan
• 4 menit laludetik.com
thumb
Polisi Sebut Reza Arap Ada di TKP Saat Lula Lahfah Meninggal
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Wacana Polri di Bawah Kementerian, Kapolri: Sama Saja Melemahkan Institusi Polri
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Edukasi Asam Urat dan Cek Kesehatan Massal Dorong Kesadaran Deteksi Dini
• 22 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.