Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan sejumlah fatwa terkait pelaksanaan ibadah haji.
Salah satu yang diusulkan yakni fatwa yang menegaskan berhaji menggunakan uang hasil korupsi adalah haram.
“Misalnya ada fatwa juga mengatakan bahwasanya naik haji itu harus dengan cara-cara yang hasanah. Artinya kalau naik haji dengan uang korupsi misalnya, dengan uang yang tidak baik, tidak halal, itu haram,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (26/1).
Dahnil menilai, prinsip ibadah haji yang dilakukan dengan cara-cara hasanah perlu terus diingatkan kepada umat Islam. Selain itu, ia juga berharap MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan berhaji melalui jalur ilegal adalah haram.
“Misalnya cara ilegal itu tidak menggunakan visa resmi haji. Visa resmi haji itu kan visa yang memang dikeluarkan secara resmi, ada visa yang berdasarkan kuota, kemudian ada visa yang dikeluarkan memang visa haji, bukan visa non-haji,” kata Dahnil.
“Jadi kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram. Kami harap ada panduan-panduan seperti itu untuk seluruh umat Islam di Indonesia,” sambungnya.
Selain itu, Dahnil mengusulkan adanya fatwa terkait status jemaah yang telah mendaftar haji. Ia berharap MUI dapat menetapkan bahwa pendaftaran haji sudah dikategorikan sebagai niat untuk menunaikan ibadah haji.
“Iya, memang kami kan sejak awal berharap ada fatwa MUI ya. Pertama misalnya terkait dengan kalau sudah mendaftar haji itu sudah dikategorikan niat untuk menunaikan haji, walaupun nanti mereka misalnya berhalangan untuk berangkat, mungkin karena ada akibat meninggal dunia misalnya, kemudian atau akibat tidak istitha'ah di waktu ketika ingin berangkat,” ucapnya.
“Kami ingin ada fatwa fikih kajian dari MUI agar kemudian ini dikategorikan jemaah haji,” pungkasnya.




