Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Makassar
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi mengamankan seorang pengemudi truk tronton berinisial R karena kedapatan mengangkut ratusan batang kayu tanpa dokumen sah di depan pintu keluar Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 23 Januari 2026.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan pengangkutan kayu dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju wilayah Sulawesi Selatan. Dalam operasi itu, petugas menghentikan satu unit truk tronton yang keluar dari kawasan pelabuhan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pengemudi sempat mengelak dan menyebut muatan truk berisi rumput laut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ulang, petugas mendapati muatan sebenarnya berupa 544 batang kayu jenis kumea.
R hanya dapat menunjukkan dokumen berupa Nota Angkutan. Padahal, berdasarkan ketentuan, pengangkutan kayu kumea wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) melalui aplikasi SIPUHH-ONLINE.
Saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa Nota Angkutan tidak dapat digunakan sebagai dokumen legal pengangkutan kayu jenis tersebut.
Dalam pemeriksaan, R mengaku kayu tersebut berasal dari Kota Baubau dengan tujuan Kabupaten Maros atas perintah pemilik kayu berinisial H.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Sulawesi Selatan, R resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran kayu ilegal.
"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pengangkutan hasil hutan yang tidak sesuai aturan. Saat ini kami juga terus mendalami untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik kayu," kata Ali Bahri dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Kementerian Kehutanan pada Senin, 26 Januari 2026.
Penindakan ini disebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum di sektor kehutanan.
Editor: Redaksi TVRINews



