Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat enam perusahaan di Sumatra Utara dengan nilai perdata Rp4,8 triliun.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, gugatan dilayangkan karena perusahaan diduga merusak lingkungan dan memperparah bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatra.
Dia pun menyebut, gugatan sedang berproses di pengadilan. Namun, dia tak menyebut siapa saja keenam perusahaan yang dimaksud.
"Kami juga telah mendaftarkan gugatan perdata pada enam entitas di Sumatra Utara dengan nilai sejumlah Rp4,8 triliun. Hari ini sedang berproses di pengadilan," ucap Hanif dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (26/1/2026).
Dia pun mengatakan, akan lebih banyak perusahaan yang bakal digugat. Adapun, gugatan itu ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Hanif menjelaskan bahwa KLH/BPLH melakukan analisis geospasial dan verifikasi lapangan terhadap puluhan unit usaha di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat. Menurutnya, analisis itu memetakan keterkaitan aktivitas usaha dengan tingkat keparahan bencana hidrometeorologi di kawasan terdampak.
Adapun, hingga akhir Januari 2026, KLH berhasil menyelesaikan pengawasan terhadap 68 perusahaan di tiga provinsi tersebut.
Hanif menuturkan, seluruh perusahaan itu dikenai sanksi administrasi disertai kewajiban audit lingkungan, baik untuk penguatan instrumen perizinan maupun sebagai dasar pencabutan izin lingkungan.
Dia menegaskan, audit lingkungan harus diselesaikan paling lambat 3 bulan sejak sanksi diterbitkan.
"Audit lingkungan ini untuk memberikan dua hal. Pertama, penguatan instrumen perizinan lingkungannya. Kedua, kalau memang tidak bisa, ya dilakukan pencabutan. Ketiga, kemudian penggunaan tindak pidana dari sanksi lingkungan itu," jelas Hanif.
Lebih lanjut, pihaknya juga tengah mendalami potensi pidana. Khusus jalur pidana, pihaknya mendalami sejumlah perkara di Aceh dan Sumatra Utara.
Hanif juga menyebut terdapat empat kasus telah masuk tahap penyidikan dengan koordinasi bersama Bareskrim Polri, sedangkan sebagian perkara lainnya dilimpahkan ke pemerintah daerah dan Kementerian Kehutanan karena berada di kawasan hutan.
Selain itu, KLH juga menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan unit usaha yang dinilai melanggar ketentuan.
"Jadi ada delapan unit usaha, yang berdasarkan verifikasi lapangan dan pendalaman ahli, telah melanggar ke lima lokasi ini. Saat ini, sedang kita siapkan pencabutan persetujuan lingkungannya," jelas Hanif.
Baca Juga
- Izin Dicabut Prabowo, Pengembang PLTA Batang Toru Ajukan Audit Ulang
- Mensesneg Klarifikasi Status Operasional 28 Perusahaan Usai Izin Dicabut
- KLH Proses Pencabutan Izin Lingkungan 8 dari 28 Perusahaan



