JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Saldi Isra mengkritik cara pemohon melayangkan gugatan terhadap KUHP yang dinilainya tumpang-tindih satu sama lain.
Gelombang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah pasal dalam KUHP baru kembali diuji melalui permohonan yang diregistrasi MK.
Salah satunya tercatat dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Permohonan ini menguji sejumlah ketentuan KUHP yang mencakup berbagai klaster norma.
Dalam permohonannya, pemohon menguji sedikitnya sembilan klaster pasal, mulai dari ketentuan hukuman mati, pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, pembatasan demonstrasi, hingga norma yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi aspek teknis dalam gugatan perdata.
Saat sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti pola pengajuan permohonan yang dinilai beririsan dengan perkara lain yang masih berjalan di MK.
“Nah itu kan main-main namanya itu. Kalau di sana diajukan, di sini diajukan lagi, gimana?” kata Saldi Isra dalam persidangan di MK, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Gugatan KUHP Baru di MK: Soal Zina, Demo, Hina Presiden, hingga Ateisme
Saldi mengingatkan agar pemohon menyelesaikan satu per satu perkara yang telah diajukan untuk menjaga kepastian hukum.
Menurutnya, pengajuan permohonan yang tumpang tindih justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Anda mau memperjuangkan kepastian hukum, tapi dalam soal begini Anda kan menciptakan ketidakpastian jadinya,” tegas Saldi.
Kuasa hukum pemohon, Priskila Octaviani, menjelaskan bahwa pengajuan Perkara Nomor 29/PUU-XXII/2024 dilakukan karena terdapat penambahan norma yang diuji, serta perbedaan kedudukan hukum pemohon dibandingkan perkara sebelumnya.
“Karena ini pengujiannya ada dengan tambahan pasal, Yang Mulia,” tutur Priskila.
Baca juga: Gugat KUHP ke MK, Mahasiswa Nilai Denda Berujung Penjara Berpotensi Hukum Orang Miskin
Namun, Saldi kembali menegaskan bahwa penambahan norma seharusnya dilakukan melalui perbaikan permohonan yang telah diregistrasi, bukan dengan mengajukan perkara baru secara paralel.