Hakim MK Kritik Banyak Gugatan KUHP Tumpang-tindih: Main-main Namanya!

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Saldi Isra mengkritik cara pemohon melayangkan gugatan terhadap KUHP yang dinilainya tumpang-tindih satu sama lain.

Gelombang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah pasal dalam KUHP baru kembali diuji melalui permohonan yang diregistrasi MK.

Salah satunya tercatat dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Permohonan ini menguji sejumlah ketentuan KUHP yang mencakup berbagai klaster norma.

Dalam permohonannya, pemohon menguji sedikitnya sembilan klaster pasal, mulai dari ketentuan hukuman mati, pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, pembatasan demonstrasi, hingga norma yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi aspek teknis dalam gugatan perdata.

Saat sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti pola pengajuan permohonan yang dinilai beririsan dengan perkara lain yang masih berjalan di MK.

“Nah itu kan main-main namanya itu. Kalau di sana diajukan, di sini diajukan lagi, gimana?” kata Saldi Isra dalam persidangan di MK, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Gugatan KUHP Baru di MK: Soal Zina, Demo, Hina Presiden, hingga Ateisme

Saldi mengingatkan agar pemohon menyelesaikan satu per satu perkara yang telah diajukan untuk menjaga kepastian hukum.

Menurutnya, pengajuan permohonan yang tumpang tindih justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Anda mau memperjuangkan kepastian hukum, tapi dalam soal begini Anda kan menciptakan ketidakpastian jadinya,” tegas Saldi.

Kuasa hukum pemohon, Priskila Octaviani, menjelaskan bahwa pengajuan Perkara Nomor 29/PUU-XXII/2024 dilakukan karena terdapat penambahan norma yang diuji, serta perbedaan kedudukan hukum pemohon dibandingkan perkara sebelumnya.

“Karena ini pengujiannya ada dengan tambahan pasal, Yang Mulia,” tutur Priskila.

Baca juga: Gugat KUHP ke MK, Mahasiswa Nilai Denda Berujung Penjara Berpotensi Hukum Orang Miskin

Namun, Saldi kembali menegaskan bahwa penambahan norma seharusnya dilakukan melalui perbaikan permohonan yang telah diregistrasi, bukan dengan mengajukan perkara baru secara paralel.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Hal apa yang digugat?

Dari sisi substansi, pemohon menguji Pasal 100 KUHP yang mengatur hukuman mati.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cegah Banjir di Jakarta, Pramono Minta Besok Tetap Dilakukan Modifikasi Cuaca
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
FFI Ajukan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028
• 9 jam lalugenpi.co
thumb
Arsenal vs Manchester United: Matheus Cunha Bawa Man United Tumbangkan Arsenal 3-2 
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Peredaran Ganja di Lampu Merah Kebon Bawang Terungkap, 4 Orang Ditangkap
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Purbaya Respons Santai Peringatan Noel: Dia Kan Terima Uang, Gue Enggak
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.