JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di kawasan Lampu Merah Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (21/1/2026).
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko mengatakan, polisi menangkap empat pelaku berinisial I, IS, Y, dan S di lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus bermula saat tersangka IS dihubungi seseorang berinisial D yang meminta dibelikan ganja senilai Rp 3,5 juta.
Baca juga: Roy Suryo Soal SP3 Eggi Sudjana: Eggi dan Jokowi Ibarat Botol Ketemu Tutup
"Kemudian tersangka IS berangkat ke daerah Kampung Bahari, Jakarta Utara untuk membeli ganja. Namun sebelum pergi, tersangka IS sempat mampir ke rumah tersangka Y," ujar Seto di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (26/1/2026).
IS bertemu dengan Y, lalu keduanya sempat mengonsumsi ganja milik IS sebanyak satu linting secara bersama-sama.
Setelah itu, IS dan Y menghubungi B, yang diduga sebagai pengedar narkoba di kawasan Kampung Bahari dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
IS dan Y berangkat dengan mengendarai sepeda motor, ke daerah Kampung Bahari, Tanjung Priok.
"Sesampainya di lokasi, tersangka IS menyuruh tersangka Y untuk menunggu di depan gang, sedangkan tersangka IS masuk ke dalam daerah Kampung Bahari bertemu dengan tersangka B (DPO)," imbuh dia.
Kemudian, B membawa tote bag biru berisi ganja seberat 980 gram, dan 4 paket kecil seberat 158 gram.
Baca juga: Hilangnya Ruang Aman Pesepeda di Aspal Jakarta
"Tersangka IS menghampiri tersangka Y yang sedang menunggu di depan gang di daerah Kebon Bawang. Ganja yang dibeli dibawa bersama tersangka IS ke daerah Kebalen," kata Seto.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang