Liputan6.com, Jakarta - Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) melaporkan Roy Suryo serta Ahmad Khozinudin atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut diajukan terkait pernyataan kedua terlapor yang dinilai merugikan reputasi pelapor.
"Benar, pada Minggu (25/1/2026) telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Advertisement
Budi menjelaskan laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap AK. Sedangkan laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap RS dan AK.
"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," katanya.
Kedua perkara tersebut dilaporkan dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Sementara itu, Damai Hari Lubis yang ditemui di Polda Metro Jaya saat mendampingi Habib Novel Chaidar Hasan atau Novel Bamukmin menyebutkan Ahmad Khozinudin dianggap memfitnah dirinya.
"Dia (Khozinudin) bilang itu gara-gara saya ke sana (Solo), itu hasut namanya. Kok bisa-bisa ini nuduh kami? Ini (laporan) akibat itu," katanya.
Saat dikonfirmasi apakah laporan tersebut berbarengan dengan laporan Eggi Sudjana, Damai sebut berbeda.
"Nomor sendiri, nomor laporan beda, kalau saya hanya Khozinudin, kalau bang Egi, Khozinudin plus Roy Suryo," katanya, dilansir Antara.




