JAKARTA – Eks Subkor II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3, Fitriana Bani Gunaharti, mengakui pernah mengumpulkan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) untuk membiayai kebutuhan operasional kantor. Dana tersebut bahkan digunakan untuk membayar gaji pegawai honorer.
Hal itu diungkapkan Fitriana saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Ia mengaku dana tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran resmi yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
“Karena memang dari anggaran DIPA tidak mencukupi untuk pembelian blangko, Pak,” ujar Fitriana.
Menurutnya, uang yang terkumpul dialokasikan untuk membeli blangko sertifikat auditor, alat tulis kantor (ATK) seperti tinta printer, serta membayar gaji satu orang tenaga honorer.
Saat didesak mengenai pihak yang memberi perintah penggunaan dana dari PJK3 tersebut, Fitriana menyebut atasannya.
“Pimpinan, Pak. Bu Ida,” katanya.



