Uang hasil pemerasan dalam proses sertifikasi K3 diduga dibagi-bagi kepada para pegawai di Kemnaker. Bahkan uang hasil pemerasan itu diduga dianggap sebagai rezeki.
Hal ini terungkap dari kesaksian Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan, Ida Rochmawati, dalam persidangan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengkonfirmasi soal persentase jatah pembagian uang hasil pemerasan. Disebut, dari uang hasil pemerasan dibagi 10 persen untuk operasional dan 45%-45% untuk pimpinan dan pegawai Kemnaker.
Jaksa lalu menggali pengetahuan Ida soal persentase pembagian jatah tersebut.
"Ibu dapat pedoman untuk menentukan persentase itu dari siapa?" tanya jaksa.
"Kalau untuk pimpinan, dari pimpinan," jawab Ida.
Ida mengaku berperan untuk menyetorkan ke Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, Hery Sutanto.
"Siapa pimpinannya?" cecar jaksa.
"Pak Hery," ujar Ida.
"Apa penyampaiannya, Bu?" tanya jaksa.
"Nanti saya mau menghadap, kalau ada rezeki tolong disiapkan," ungkap Ida menirukan perkataan Hery.
Pada sesi terpisah, jaksa sempat menggali lebih lanjut mengenai penyebutan uang pemerasan sebagai rezeki itu.
"Jadi dari Direktur, kemudian Saudara Koordinator, Subkoordinator, dan semua teman-teman Saudara, penerimaan dari uang nonteknis dari PJK3 tersebut Saudara menganggap itu adalah rezeki yang Saudara bagi-bagikan sebagaimana sudah diterangkan bawahan Saudara tersebut. Betul?" tanya jaksa.
"Yang mengatakan bahwa ini rezeki kan Pak Direktur tadi," jawab Ida.
"Iya, Saudara katakan tadi ya itu dari Pak Direktur?" cecar jaksa.
"Iya," timpal Ida.
"Dan itu Saudara aminkan, Saudara dengan teman-teman Saudara?" cecar jaksa lagi. Namun dengan pertanyaan itu, Ida hanya terdiam.
Jaksa lalu menggali besaran uang pemerasan yang dikumpulkan dari setiap penerbitan sertifikat K3. Uang itu dibayarkan oleh perusahaan melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
"Saudara mengatakan itu uang yang dari nonteknis itu sebesar Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu sebagaimana keterangan dari Subkoordinator Saudara, itu berasal dari PJK3?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Ida.
"PJK3 Saudara tahu dari mana uang itu diperoleh?" tanya jaksa lagi.
"Saya tidak tahu persis," klaim Ida.
"Lho, itu siapa yang mengajukan sertifikat dan lisensi SKP (surat keputusan penunjukan) itu siapa?" cecar jaksa.
"Dari PJK3," jawab Ida.
"Iya. PJK3 user-nya siapa?" tanya jaksa.
"Pemohon tentunya," ucap Ida.
"Pemohon? Pemohonnya siapa?" tanya jaksa.
"Peserta dari perusahaan," kata Ida.
"Peserta perusahaan itu hakikatnya siapa? Tenaga kerja?" cecar jaksa.
"Iya. Tenaga kerja, iya," timpal Ida.
Jaksa pun geram dengan aksi pemerasan yang terjadi.
"Tenaga kerja, betul kan? Tenaga kerja yang merupakan rakyat Indonesia yang mereka bekerja membanting tulang memeras keringat yang uangnya harus ada kewajiban membayar kepada pihak Kemenaker?" ungkap jaksa.
Kasus Pemerasan K3Dalam kasus ini, jaksa mendakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan pemerasan bersama 10 pegawai Kemenaker lainnya. Sepuluh orang lainnya itu, yakni:
Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;
Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
Supriadi selaku koordinator;
Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan
Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Mereka diduga melakukan pemerasan dengan membuat biaya penerbitan sertifikat tersebut menjadi lebih mahal. Uang pemerasan tersebut mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.
Salah satunya mengalir ke Noel. Dia diduga menerima uang Rp 3.365.000.000,00 dan 1 unit motor Ducati Scrambler.
Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483868/original/038803600_1769405420-IMG-20260125-WA0120.jpg)


