REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengaku sudah mengirimkan surat panggilan kepada para saksi ahli yang diajukan Roy Suryo dkk dalam kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Para saksi ahli yang telah dikirimkan surat panggilan yaitu Rocky Gerung, Hamidah, Didik Wijayanto dan Rido Rahmadi.
"Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca Juga
SAR Tambah Alat Berat dan Terjunkan Anjing Pelacak Cari Korban Longsor di Bandung Barat
Soal Perkara Chromebook, Nadiem Bawa-Bawa Kebijakan di Era Muhadjir Effendy
Menko AHY Kebut Pemulihan Infrastruktur Aceh Demi Kenyamanan Ibadah Warga
Namun, Budi tidak menjelaskan apakah para saksi ahli tersebut dipastikan hadir atau tidak, ia hanya menyebutkan untuk menunggu pada Selasa (27/1).
Sebelumnya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang meringankan terkait laporan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Seharusnya ada tiga saksi yang akan diperiksa, kemudian ada tujuh ahli, tetapi dari tiga saksi itu, kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta," kata Kuasa Hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1).