YLKI Kalsel Terima Banyak Aduan Konsumen, BPSK Dinilai Tidak Berfungsi

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Rasyidi

TVRINews, Banjarmasin

Perlindungan hak konsumen di Kalimantan Selatan dinilai menghadapi hambatan serius. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalimantan Selatan mengungkapkan banyaknya aduan masyarakat yang belum dapat ditindaklanjuti secara optimal akibat tidak berfungsinya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Ketua YLKI Kalsel, Fauzan Ramon, mengatakan pihaknya menerima beragam laporan dari masyarakat, mulai dari persoalan kualitas produk, ketidaksesuaian takaran atau timbangan, hingga pelayanan jasa yang merugikan konsumen.

Namun, menurutnya, proses penyelesaian sengketa kerap terhenti karena tidak adanya lembaga mediasi yang aktif.

“Banyak konsumen yang menyampaikan keluhan kepada kami, tetapi tidak bisa kami lanjutkan ke BPSK karena lembaga tersebut tidak berfungsi. Padahal, BPSK berperan penting sebagai jembatan antara konsumen dan pelaku usaha sebelum masuk ke pengadilan umum,”ujar Fauzan.

Ia menjelaskan, keberadaan BPSK sangat dibutuhkan untuk memberikan ruang penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan berbiaya ringan. Tanpa lembaga tersebut, masyarakat kehilangan akses terhadap mekanisme perlindungan konsumen di luar jalur hukum formal.

Fauzan berharap pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memberikan perhatian serius terhadap keberlangsungan BPSK.

“Saya berharap persoalan ini menjadi perhatian Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota, karena pada dasarnya kita semua adalah konsumen yang membutuhkan perlindungan,” tegasnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh salah satu pelaku usaha sekaligus konsumen aktif, Ivan Wangsaputera. Ia menilai keberadaan BPSK dan YLKI sangat penting dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha.

“Kami sebagai pelaku usaha sekaligus konsumen berharap setiap persoalan, baik terkait selisih harga maupun timbangan, dapat dimediasi secara adil. Karena itu, kami sangat berharap BPSK dapat kembali aktif,” jelasnya.

Ivan mengakui selama ini YLKI telah berupaya maksimal dalam mendampingi konsumen. Namun, tanpa dukungan BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, perlindungan konsumen dinilai belum dapat berjalan secara optimal.

Masyarakat serta pemerhati hukum di Kalimantan Selatan pun mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis agar BPSK kembali berfungsi. Upaya tersebut dinilai penting guna menciptakan iklim perdagangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan di wilayah Bumi Lambung Mangkurat.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rayakan Hari Jadi ke-5, Vasaka Maison Bandung Sukses Gelar Maison Fun Run 2026
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bima Arya Sampaikan Arahan Presiden untuk Percepat Evakuasi Longsor Cisarua
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Serahkan Nasib Kasus Kuota Haji ke Penyidik
• 4 jam lalumatamata.com
thumb
Konstitusionalitas Kuota Internet
• 23 jam laludetik.com
thumb
Anggota Komisi I Soroti Kecepatan Internet RI: Menkomdigi Harus Ada Terobosan
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.