JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Laporan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
BACA JUGA:Komisi XI Soal Pilih Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI: Lincah dan Daya Terima Politik Jadi Kunci
BACA JUGA:Waduh, Pedagang Keluhkan Stok Thrifting Menipis Jelang Ramadhan
"Iya benar dilaporkan," katanya kepada awak media, Senin 26 Januari 2026.
Yang mengejutkan, laporan terhadap Ahmad Khozinudin justru dilayangkan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.
Keduanya diketahui pernah menjadi tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), bersama Roy Suryo dan pihak lainnya.
Meski membenarkan adanya laporan tersebut, Budi belum membeberkan secara rinci dugaan perkara yang dilaporkan.
BACA JUGA:Atasi Bencana Longsor Cisarua, AHY Perintahkan Kemen PU Turun Kelapangan
BACA JUGA:Kurangi Emisi Karbon, AHY Tambah Gerbon Kereta Listrik
Ia hanya menyebut laporan dibuat pada Minggu, 25 Januari 2026.
"Dilaporkan tadi malam," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sampaikan perkembangan restorative justice dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat dua tersangka berinisial ES dan DHL.
Kebijakan tersebut diambil setelah kedua belah pihak, baik pelapor maupun tersangka, sepakat menyelesaikan perkara di luar jalur peradilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa pengajuan RJ dilakukan langsung oleh para prinsipal dari kedua tersangka kepada pihak pelapor sebagai bentuk pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan.
- 1
- 2
- »




