Bisnis.com, MALANG—Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur (Jatim) II telah menerbitkan 38 kawasan berikat (KB) untuk mendorong ekspor dan penyerapan tenaga kerja sampai akhir 2025.
Kepala Kanwil DJBC Jatim II Agus Sudarmadi mengatakan, KB tersebut tersebar di berbagai daerah. Terperinci, KPPBC Madiun ada 9 KB, KPPBC Kediri 15 KB dan 1 KITE (kemudahan impor tujuan ekspor), KPPBC Blitar 1 KB.
Kemudian, KPPBC Malang 5 KB, 1 GB (gudang berikat), dan 1 KITE. Lalu, KPPBC Probolinggo 1 KB, KPPBC Jember 2 KB dan 2 KITE, serta KPPBC Banyuwangi 4 KB.
“Nilai investasinya mencapai Rp1,9 triliun dan menyerap tenaga kerja 7.482 orang,” katanya pada Coffee Morning di Malang, Senin (26/1/2026).
Dari investasi sebesar itu, dia menegaskan, berhasil dikembangkan usaha sehingga nilai ekspornya mencapai Rp21,3 triliun, sedangkan nilai impor-nya mencapai Rp6,8 triliun.
“Untuk target pendirian KB pada 2026 tidak ada, termasuk realisasi ekspor dan penyerapan tenaga kerjanya. Namun, sudah lima perusahaan yang mengantre memohon fasilitas KB dan tengah kami kaji,” ujarnya.
Baca Juga
- Waswas Pengusaha Menanti Aturan Baru Purbaya soal Kawasan Berikat
- Pengusaha Kawasan Berikat Wanti-wanti Dampak Kuota Jual Domestik Dipangkas
- Pengusaha Konveksi Baju Tolak Rencana Atur Ulang Kawasan Berikat, Ini Alasannya
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso menilai KB ini akan memberikan dampak yang besar bagi perekonomain daerah untuk penyerpaan tenaga kerja maupun peningkatan volume aktivitas perekonomian sehingga dengan semakin atraktifnya perekonomian, potensi penerimaan perpajak dapat meningkat melalui PPN, PPh, mauupun layanan kepabeanan.
Menurutnya, hal ini juga dibutuhkan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah untuk terus mendorong berbagai dukungan program untuk pengembangan kawasan berikat, khususnya dukungan infrastruktur seperti akses jalan, sumber air bersih dan energi.
Di sisi lain, dia mengingatkan, kemudahan layanan perpajakan juga harus diimbangi dengan pengawasan untuk meminimalkan praktik ilegal di KB sehingga kebocoran penerimaan dapat ditekan.





