GenPI.co - Kasus seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 2 pelaku jambret meninggal dunia di Jogja menyedot perhatian publik.
Kasus ini bermula dari saat terjadi aksi penjambretan pada April 2025 yang menimpa istri Hogi Arsita Minaya (39).
Ketika itu korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Laksda Adisutjipto Depok, Sleman.
Kebetulan suami korban Hogi sedang menyetir mobil berada tepat di belakang samping kanan motor sang istri.
Hogi spontan mengejar pelaku yang diketahui inisial RDA dan RS yang merupakan warga Sumatra.
Dalam aksi pengejarannya, terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua pelaku jambret meninggal dunia karena menabrak trotoar.
Akibatnya, Hogi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 2 pelaku jambret itu meninggal dunia.
Terbaru, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi tercapainya restorasi justice (RJ) kasus Hogi.
"Hari ini, kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan pertemuan dalam upaya RJ kepada kedua belah pihak yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, Senin (26/1).
Bambang menjelaskan pertemuan dihadiri keluarga Hogi Minaya (43) sebagai tersangka kasus kecelakaan dengan keluarga penjambret.
"Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah itu dengan RJ. Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaian menggunakan RJ," beber dia.
Dia mengungkapkan dalam pertemuan ini kedua pihak mengaku saling memaafkan dan saling menyadari kejadian sudah berlalu.
"Meski telah sepakat RJ, tetapi bentuk perdamaiannya seperti apa belum ditentukan, kedua penasehat hukum akan masih akan berembug lebih lanjut,” beber dia.
Dalam kasus ini, tersangka Hogi yang dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas.
"Prinsipnya, memenuhi syarat untuk dilakukan RJ, pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga disampaikan, ini kasus Hogi bisa diupayakan RJ," jelas dia.(ant)
Video heboh hari ini:




